2 Cagub ‘Brani’ Maju Jalur Perseorangan


Manado, ME

Dua pasangan bakal calon gubernur (Cagub) dan wakil gubernur akhirnya memberanikan diri maju dari jalur independen, dua pasangan ini menyerahkan berkas dokumen dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut pada hari terakhir masa pendaftaran, Jumat (12/05) kemarin.

Pasangan calon independen pertama yang datang menyerahkan berkas dukungan ke KPU pada hari terakhir tahapan adalah duet Berty Henry Roroe-David Kambey yang datang pada pukul 15.00 WITA.

Sedangkan pasangan independen kedua Jimmy Walewangko-Teddy Manueke tiba di KPU Sulut pada pukul 15.45 WITA.

Berkas dukungan 2 pasang balon gubernur dan wakil gubernur ini diterima Ketua bersama 4 komisioner KPU Sulut, Yessy Momongan, Ardiles Mewoh, Fachrudin Noh, Zulkifli Golonggom, Vivi George dan sekretaris Jouna Oroh. Menariknya, proses tahapan pilkada 2015 itu turut di pantau langsung oleh pimpinan Bawaslu RI, Nasrullah SH, serta tiga pimpinan Bawaslu Sulut,Herwyn Malonda,Jhonny Suak dan Samsu Rizal Musa.

Datang ke kantor KPU, pastaraangan balon Gubernur dan Wakil Gubernur Berty H Roroe-David Kambey membawa puluhan dus yang berisi 220 ribu lembar fotocopy KTP masyarakat yang tersebar dalam 10 wilayah. Demikian juga pasangan Walewangko-Teddy Manueke memasukan 229.035 KTP yang tersebar di 8 kabupaten/kota.

Sayangnya, meski sudah membawa puluhan dus berisi ratusan ribu KTP, saat verifikasi awal, berkas pencalonan kedua pasangan itu ternyata belum memenuhi ketentuan. Dua pasang bakal calon itu sama sama tidak memasukan dokumen B1KWK dan B2KWK.

“Dua berkas pasangan calon dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan menurut PKPU nomor 9 tahun 2015 pasal 15. Keduanya sama sama tidak memasukan dokumen B1KWK dan B2KWK.Dokumen dalam bentuk hard dan sof copy tidak ada sehingga sulit kami melakukan verifikasi,”ujar Ketua KPU Sulut, Yessy Momongan.

Spesifikasi itu dijelaskan, devisi teknis KPU Sulut, Ardiles Mewoh yakni dokumen B1KWK adalah dokumen daftar dukungan.

“Pada aplikasi ini akan kelihatan nama nama pendukung di KTP, sementara B2KWK adalah rekapitulasi.Dukungan total pendukung akan kelihatan di dokumen, karena tidak ada sehingga kami tidak bisa meneliti lebih jauh,”jelas Mewoh.

KPU Sulut sendiri masih memberikan kesempatan kepada dua pasang bakal calon perseorangan itu untuk dan memperbaiki berkas pencaloinan sampai pukul 24.00 WITA.

Namun sampai berita ini naik cetak malam kemarin, belum ada informasi final apakah pasangan Berty Henry Roroe-david Kambey dan Jimmy Walewangko-Teddy Manueke sudah memasukan perbaikan.

“Kami tunggu saja sampai pukul 24 malam ini, jika tidak maka kami langsung buat berita acara dua pasang bakal calon tersebut tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur dan wakil dari jalur perseorangan,” ujar Mewoh.

Sementara itu, kandidat bakal calon Gubernur, Jimmy Walewangko mengatakan, belum terpenuhinya beberapa persyaratan pencalonan karena kesalahan teknis. (joyke watania)



Sponsors

Sponsors