Foto: Fien Ering SH MH. (Foto: Ist)
MJKS Ancam Kejatikan Kejari Kotamobagu
‘Bom Waktu’ Dugaan Korupsi Reses DPRD Bolmong
Kotamobagu, ME
Sepak terjang penegakkan hukum di Tanah Bogani, jadi buah bibir. Kinerja Korps Baju Coklat Kotamobagu membongkar dugaan korupsi reses DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong), tuai sorotan. Kejaksaan Negeri (Kejari) besutan Fien Ering, diduga ‘lemah’ dalam penetapan tersangka.
Kritikan tajam dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS) yang dinahkodai Stenly Towoliu. Stenly menegaskan akan melaporkan proses pengusutan dugaan korupsi reses fiktif DPRD Bolmong, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut).
Menurut Stenly, hingga saat ini pihak Kejaksaan baru menetapkan dua tersangka. Padahal, para anggota DPRD Bolmong periode 2009-2014 yang paling bertanggung jawab.
“MJKS mempertanyakan penetapan tersangka tersebut. Kenapa hanya PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) yang dijadikan tersangka. Sedangkan anggota dewan yang jelas menerima dana reses triwulan 1 sampai 3 tidak dijadikan tersangka,” ketus Stenly ketika dihubungi sejumlah wartawan via telepon selulernya.
Ditambahkannya, MJKS memiliki data dan bukti dimana para wakil rakyat telah menerima uang reses. Bukti ini dikuatkan dengan penerimaan di kwitansi dan dibubuhi tanda tangan di atas meterai 6000.
“MJKS akan melaporkan temuan mereka ke Kejati Sulut. Ada dugaan Kejari Kotamobagu ‘bermain’ dalam kasus ini. Diduga ada oknum di Kejari Kotamobagu yang bermain di air keruh dan memanfaatkan situasi,” tegas Towoliu.
Untuk diketahui, penetapan tersangka kepada dua Pegawai Negeri Sipil (PNS), berinisial VS dan AB yang pernah menjabat sebagai PPTK dalam kegiatan reses, berdasarkan surat Kejaksaan Nomor B 1563/R.1.12/Fd.1/11/2014 dan B 1564/R.1.12/Fd.1/11/2014 tertanggal 4 November 2014.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Fien Ering SH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Ivan Baramuli, menyatakan pihaknya sedang menangani kasus tersebut.“Yang pasti kasusnya sementara jalan. Kita sementara tunggu hasil audit dari BPKP,” jelasnya.
Ungkap Ivan, dari proses pemeriksaan sudah 46 orang yang dimintai keterangan. Termasuk para mantan anggota DPRD, serta incumbent. “Kalau pemeriksaan sudah kita lakukan. Sudah 46 orang kita periksa dan mintai keterangan. Nah, dari hasil pemeriksaan itu akan kita lihat peluang tersangka para anggota DPRD. Tapi kita masih tunggu hasil audit BPKP,” kuncinya. (endar yahya)



































