Foto: Ilustrasi.
KPK Radar Cagub Sulut
Manado, ME
Tahun 2014, sebanyak 54 kepala daerah tersandung kasus korupsi. Benang merah aksi ‘balolo’ itu diendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bermula dari biaya pemilikan kepala daerah (Pilkada) yang tinggi. Belajar dari pengalaman, gerak antisipasi pun dimainkan lembaga anti rasuah.
Di Sulawesi Utara (Sulut), KPK akan membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggawangi proses Pilkada.
“Untuk meningkatkan kualitas dalam menjalankan Pilkada, KPK akan mendampingi KPU di beberapa kegiatan pelaksanan Pilkada,” jelas Ketua KPU Provinsi Sulut, Yessy Momongan, saat menggelar pertemuan bersama KPK dan para jurnalis di ruang Media Centre KPU Sulut, Rabu (10/6).
Dalam pertemuan itu, perwakilan Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Alfi Rachman Waluyo, menjelaskan jika KPK dan KPU Sulut saling menjajaki untuk melakukan kerjasama guna menghasilkan Pilkada yang bersih dan berintegritas.
"Tujuan kerja sama KPK dan KPU agar nanti masyarakat Sulut bisa mendaptkan Gubernur yang benar-benar fokus pada usaha pemberantasan korupsi," katanya.
Alfi menerangkan, apabila Gubernur bersih dari korupsi maka pastinya dia akan fokus pada kesejahteraan rakyat, pemerintahan yang bersih dan peningkatan daerah itu sendiri.
“Sesuai data Mendagri (Menteri Dalam Negeri) tahun 2014, terdapat 54 kepala daerah yang tersandung kasus korupsi. Setelah diteliti ternyata penyebabnya karena biaya politik yang mahal saat mengikuti Pilkada,” ungkapnya.
Ia pun berharap warga Sulut yang akan memilih calon pemimpin nanti akan lebih cerdas sehingga bisa mengintervensi sejak awal proses menemukan kepala daerah yang bebas korupsi dan benar-benar berkomitmen dalam usaha pemberantasan korupsi.
Alfi pun meminta warga Sulut agar ‘menendang’ calon kepala daerah yang mengandalkan politik uang.
“Masyarakat Sulut janganlah memilih calon kepala daerah yang mengandalkan uang saat kampanye karena mereka berpotensi untuk korupsi,” tandasnya.
Diketahui, sebelumnya pihak Kemendagri sempat membeberkan fakta dan data bahwa kualitas Pilkada secara langsung menunjukkan pengaruh signifikan terhadap korupsi kepala daerah. Persoalan ini dimulai dari tahapan persiapan, pelaksanaan, pengesahan, hingga pelantikan.
Data tersebut juga melihat terdapat kecenderungan peningkatan biaya APBD pada pos hibah dan bantuan sosial satu tahun sebelum hingga saat Pilkada digelar. Kajiannya diperkuat dengan data dari KPK.
Kenaikan dana hibah digunakan untuk sosialisasi dan kampanye terselubung sebelum Pilkada. Biaya yang dikeluarkan calon kepala daerah antara lain untuk pencalonan melalui partai, sosialisasi, survei, konsultan politik, iklan politik, kampanye, sekretariat pemenangan dan biaya saksi.
Calon kepala daerah masih harus mengeluarkan biaya untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Biaya besar yang dikeluarkan calon kepala daerah, tidak sebanding dengan penghasilan yang diterimanya. (rikson karundeng)



































