Diduga tak Kantongi Izin, PT. Gajah Tunggal Terancam Dipidana


Boroko, ME

Hingga kini, perusahaan PT Gajah Tunggal yang bergerak di bidang pertambangan galian C berlokasi di Desa Kayuogu, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolmut, sama sekali tidak mengurus izin operasional. Akibatnya, daerah pun merasa dirugikan dengan adanya penambangan tersebut.
 
Menaggapi hal tersebut, Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Bolmut mengancam akan mempidanakan perusahaan tersebut. Selain itu, akan diberlakukan denda terhadap perusahaan tersebut, atas kerugian yang diakibatkan oleh aktivitas perusahaan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009, tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH).
 
Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH), Hidayat Panigoro menyatakan, berdasarkan UU di atas, pihak PT Gajah Tunggal, terancam hukum pidana kurungan badan maksimal tiga tahun, dan denda sampai dengan Rp3 Miliar.
 
“Berdasarkan hasil survei kami di lapangan, operasional PT Gajah Tunggal sama sekali tidak mengantogi inzin resmi. Untuk itu, kami langsung memberikan surat teguran keras agar operasional galian C perusahaan tersebut segera dihentikan sementara, sampai mengantogi izin resmi dari Pemerintah Kabupeten (Pemkab) Bolmut,” tegas Panigoro.
 
Pihaknya berjanji, jika surat teguran tersebut masih saja tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, maka bukan tidak mungkin Pemkab Bolmut akan segera mengambil langkah-langkah melalui jalur hukum.
 
“Sanksinya adalah pidana, dan denda administrasi. Sebab, pengoperasian usaha tersebut benar-benar melanggar hukum, dan menimbulkan kerugian di daerah,” tegasnya.
 
Terpisah, aktivis muda Bolmut Yambat Pontoh, mewanti kepada KLH Bolmut agar dengan tegas memberikan sanksi kepada siapa saja yang melanggar aturan dan merugikan daerah.
 
“Kami mengingatkan, kepada KLH Bolmut agar tegas dan jangan sampai kemasukan angin dalam menangani persoalan seperti ini. Sebab, yang dirugikan adalah daerah,” tegas Pontoh.(nanang kasim)



Sponsors

Sponsors