Foto: Marlina Moha Siahaan.
MARLINA TERANCAM DIBUI 20 TAHUN
Kotamobagu, ME
Nasib MMS alias Marlina kian diujung tanduk. Indikasi korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), tahun anggaran 2010 silam yang menyeret politisi Golkar sebagai tersangka getol didalami penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.
Berkas eks Bupati Bolmong itu bakal segera dilimpahkan ke pengadilan. Salah satu anggota legislator Sulawesi Utara (Sulut) itu pun terancam hukuman 20 tahun penjara. “Saat ini berkas MMS yang sudah P21, terus dipelajari. Kita tak mau gegabah. Jadi perlu waktu guna melakukan penelitian berkas,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Ivan Bermuli SH, Rabu (10/6).
Ivan mengaku pihaknya tidak bekerja sendiri. Korps Adhyaksa besutan, Fien Ering SH MH itu terus melakukan konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut. “Terkait rencana pelimpahan berkas tersangka MMS, sudah kita koordinasikan dengan Kejati,” bebernya lagi.
Keputusan kejaksaan menetapkan P21 terhadap berkas perkara MMS itu dilandasi dengan alat bukti yang kuat. “Kita memiliki alat bukti. Salah satunya yakni pernyataan empat terpidana dalam kasus serupa saat di persidangan,” lugasnya.
“MMS Bisa diancam dengan Pasal 2 dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberatasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” sambungnya. Pun begitu Ivan belum bisa menjelaskan alat bukti yang dimaksud. “Ini nanti dibuka di persidangan,” kuncinya.
KEJARI TAMPIK MILIKI BUKTI LEMAH
Isu tak sedap berkembang di masyarakat Totabuan. Itu menyusul tak kunjung dilimpahkannya berkas tersangka MMS ke pengadilan. Apalagi, pasca berkas tersangka MMS di P-21, mantan orang nomor satu di Bolmong itu belum juga ditahan.
Menyembul rumor, alat bukti yang dimiliki Kejari Kotamobagu untuk menyeret MMS ke meja hijau masih lemah. Isu itu diduga sengaja disebar orang dekat MMS untuk mementahkan indikasi keterlibatan politisi Golkar dalam kasus dugaan korupsi TPAPD Bolmong itu.
Rumor itu langsung ditampik Kejari Kotamobagu. “Berkas atas hasil penyelidikan keterlibatan MMS sudah sesuai. Itu tak bisa dibatalkan,” ungkapnya.
“Kan, yang memutuskan nanti adalah pengadilan. Intinya JPU sementara lakukan penelitian. Kalau sudah selesai, akan langsung dilimpahkan ke pengadikan. Yang pasti JPU memiliki bukti yang kuat,” kuncinya.
Diketahui, MMS dibekuk aparat Polres Bolmong di Jakarta. Politisi Golkar itu diserahkan korps bhayangkara besutan AKBP William A Simanjuntak SIK ke Kejari Kotamobagu awal bulan Juni lalu. Pun begitu, srikandi berdarah Batak tersebut masih unjuk gigi. Marlina, hingga kini tak kunjung ditahan, dengan alasan kesehatan.
Informasi yang dirangkum media ini, tim penyidik Polres telah memburu Marlina dalam kurun waktu hampir sebulan. Maklum, penyidik dituntut untuk segera menyerahkan tersangka Marlina ke Kejari Kotamobagu.
Setelah mendapat kabar, Marlina tengah berada di Jakarta, Polres Bolmong mengutus tiga penyidik untuk mencari keberadaan salah satu Legislator Sulut, yang telah hampir sebulan tak nongol di Kantor DPRD Sulut. Tiga penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bolmong, berhasil menciduk MMS di salah satu Supermarket di Jakarta, pada Jumat (29/5) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat ditangkap MMS tidak melakukan perlawanan. Tak berselang lama MMS bersama personil penyidik Tipidkor langsung bertolak ke Manado, dan menginap dua malam di kediaman MMS yang berada di Tateli, Kecamatan Pineleng, Manado, sebelum menyerahkan MMS ke Kejari Kotamobagu, Senin 1 Juni 2015.
“Setelah tiba di Manado, kami berkoordinasi dengan Kejaksaan, namun dari mereka saat itu karena hari jumat dan telah memasuki malam, belum bisa menerima penyerahan tersangka, sementara ke esokan harinya, kantor libur. Setelah berbincang, akhirnya kami sepakat menyerahkan tersangka MMS pada Senin tanggal satu Juni. Oleh karena itu kami sempat menginap dirumah tersangka dan nanti Minggu sore baru kami melanjutkan perjalanan ke Kotamobagu,” ungkap sumber resmi Manado Express, di Polres Bolmong.
Kepala Satreskrim Polres Bolmong, yang saat itu masih dijabat oleh AKP Iverson Manossoh SH, saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah menyerahkan MMS ke Kejari Kotamobagu. “Ia betul tersangka sudah kami serahkan,” singkat Iver.
Setelah MMS diserahkan ke Kejaksaan oleh Polres Bolmong, MMS langsung diterima oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Kotamobagu.
Pantauan Media ini, mantan Bupati Bolmong dua periode ini dikawal sejumlah aparat polisi dari Polres Bolmong. Sejumlah keluarga dan kerabat dekat MMS pun turut mengantar MMS ke Kejaksaan. Termasuk putra kesayangan MMS, Aditya Anugerah Moha (ADM) yang tidak lain, salah seorang personil anggota DPR-RI.
MMS yang juga mengetuai DPD II partai Golkar ini, langsung digiring ke ruangan Pidana Khusus (Pidsus) guna dilakukan pemeriksaan lanjutan secara tertutup. Selama empat jam lebih MMS diperiksa dan akhirnya keluar dari ruangan, dan langsung masuk ke ruangan Kajari Fien Rering SH. Tak lama kemudian MMS keluar, dan langsung meninggalkan kantor Kejari Kotamobagu kembali ke kediamannya.
“Selaku warga negara yang baik dan taat hukum, saya menghargai proses hukum,” singkat MMS.
Sementara itu, Kapala seksi pidana khusus (Kasie Pidsus) Kejari Kotamobagu, Ivan R Bermuli SH mengatakan, meski status Marlina Moha Siahaan (MMS) sudah tahap dua atau sudah diserahkan ke Kejaksaan, namun status MMS tidak sebagai kapasitas sebagai tahanan. “Ada berbagai pertimbangan setelah kita pelajari saat tersangka berada di ruangan, termasuk kondisi kesehatan,” kata Ivan setelah diwawancarai sejumlah wartawan.
Meski demikian, status MMS sudah tahap dua, artinya resmi sudah menjadi tanggung jawab Kejaksaan. Selain itu, soal kapan waktu untuk dilimpahkan ke pengadilan tindak pindana korupsi (Tipikor), Ivan belum memastikan. “Yang pasti akan diupayakan secepat mungkin. Kita masih tunggu, karena yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan kesehatan,” tandasnya.
Kasus TPAPD ini, diketahui telah menjerat sedikitnya Sembilan orang tersangka, diantaranya, SM alias Suharjo, IL alias Ikram, CW alias Cimmy, MP alias Mursid, FS alias Fery, FA alias Farid, EG alias Edy, IG alias Iswan dan MMS alias Marlina.
Diantara Sembilan tersangka itu, ada yang sudah menjalani masa hukuman, yakni, SM alias Suharjo, IL alias Ikram, CW alias Cimmy, MP alias Mursid, dan FS alias Fery. Sementara, FA alias Farid sedang menjalani proses hukum yang tidak lama akan segera memasuki tahap sidang putusan. Sementara MMS, tidak lama lagi akan masuk persidangan. Bahkan dua tersangka sisa, yakni, IG dan EG sedang dalam proses perampungan berkas oleh penyidik Tipidkor Polres Bolmong.(tim me)



































