Main Judi Remi, Tiga Pria dan Dua IRT Diringkus Timsus Polres


Amurang, ME

Berawal dari laporan masyarakat yang resah karena salah satu rumah di Lorong Contreng Desa Popontolen, Kecamatan Tumpaan, sering dijadikan sebagai lokasi perjudian, Tim Khusus (Timsus) Polres Minahasa Selatan (Minsel) melakukan penyelidikan. Dari hasil penggerebekan, Timsus berhasil menangkap lima orang yang sedang bermain judi remi.

Kelima orang yang terdiri dari tiga pria dan dua wanita tersebut yakni MR (Maxi), AR (Adri), HE (Hansia) dan dua lainnya yakni VK (Vera), DR (Deyke) yang dalam kesehariannya adalah ibu rumah tangga (IRT),  ditangkap Timsus Polres Minsel.

Kelima tersangka tersebut langsung digelandang ke Markas Polres Minsel guna penyidikan lanjutan.

"Terimakasih kepada masyarakat yang sudah pro aktif membantu memberikan informasi terkait dengan kasus perjudian yang ada di wilayah hukum Polres Minsel," kata kapolres Minsel, AKBP Benny Bawensel.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Syaiful Wachid,SH,SIK, menyampaikan bahwa kelima tersangka saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel bersama barang bukti 1 pak kartu remi dan sejumlah uang tunai taruhan.(tim me)



Sponsors

Sponsors