Foto: Barang bukti panah wayer dan pelontar yang di amankan Barracuda Minahasa dari para tersangka.
Ditangkap Barracuda Karena Sajam, Keluarga Mengeluh
Tondano, ME
Tim Barracuda Polres Minahasa mengamankan tujuh warga Kelurahan Ranowangko karena kedapatan membawa beberapa senjata tajam (sajam), panah wayer dan pelontar.
Ke tujuh orang itu ialah Franky Poluan, Melky Winowatan, Marco Winouwatan, Dolvi Kumontoy, Rinaldi Tolondang, Opel Tambahani dan Riki Rawung.
Dalam Penangkapan tersebut pihak keluarga dari 7 warga yang membawa sajam, mengeluh. Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 03.30 WITa.
Salah satu orangtua tersangka, Ane Winouwatan, ibu Marco Winouwatan, protes. Menurutnya anaknya ditangkap kemudian dipukuli.
"Kita pe anak ada tidor pa birman pe rumah kong dorang tangka tu kejadian stengah 3," jelas Winouwatan.
Kapolres Minahasa AKBP Ronald Rumondor SIK MSi kemudian memberikan arahan kepada keluarga pelaku yang membawa sajam dan panah wayer serta pelontar di ruang Konseling Polres. Menurutnya, penggunaan kekuatan kepolisian sesuai prosedur sudah diikuti, pertama kali dengan arahan. Karena sebelumnya mereka masih berjalan-jalan di hari sudah subuh.
Dikatakannya, Polisi selalu akan menjamin keselamatan dan kesehatan pelaku. "Tidak ada di undang-undang penjagaan membawa panah wayer ini untuk menyakiti orang lain," ujar Rumondor.
"Yang ditangkap di polisi belum tentu tersangka atau pelaku," tambahnya.(arfin tompodung)



































