Foto: Ketua Senat STIE Widya Dharma Kotamobagu, Aly Majaan.
Majaan: MMS Terlibat atau Tidak, Nanti di Pengadilan
Kotamobagu, ME
Kasus Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) tahun 2011 yang menjerat figur Bolmong Raya, Marlina Moha Siahaan (MMS) diminta agar segera digulirkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal ini ditegaskan Ketua Senat STIE Widya Dharma Kotamobagu, Aly Majaan yang menyoroti sejumlah isu terkait keterlibatan mantan Bupati Bolmong dua Periode tersebut.
"Isu yang berhembus kini yakni bahwa MMS terlibat, dan ada pula yang mengatakan tidak terlibat. Karena itu, kami meminta agar kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan, jika sudah layak untuk dilakukan tahap selanjutnya oleh penegak hukum. Nantinya kan Terlibat atau tidak dapat diketahui di pengadilan," tegas Aly Majaan, Jumat (5/6) saat dihubungi Manadoexpress.co.
Aly pun meminta pihak kejaksaan segera menuntaskan kasus ini. Karena menurut pemuda Passi ini, kasus yang telah merugikan negara sebesar RP 4,8 M ini sudah memakan waktu yang lama.
"Apalagi status tersangka yang menjerat MMS ini sudah sekian lama. Ini harus segera dituntaskan, dan diberikan hukuman setimpal atas perbuatan yang dilakukan," tambah Aly.
Untuk diketahui, Senin (1/6) lalu, MMS dan pengacara serta kerabat mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu untuk diperiksa sebagai tersangka atas dugaan kasus Korupsi dana TPAPD tahun 2011.(Yadi Mokoagow)



































