Foto: HIDUP SEHAT : Walikota Tomohon Jimmy F Eman dan para PNS Pemkot Tomohon melaksanakan jalan sehat, Jumat (5/6).
Pajak Lunas TTP Cair
Tomohon, ME
Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon akan mulai mencairkan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) bulan Mei tahun 2015 kepada 3.000 lebih Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Tomohon, Jumat (5/6). Pencairan TPP tersebut harus disertai lampiran fotocopy bukti lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sedangkan bagi pegawai yang belum lunas, belum akan menerima TPP.
Menurut Walikota Jimmy F Eman SE Ak bahwa adanya persyaratan wajib lunas PBB tersebut dimaksudkan untuk membudayakan kepada PNS agar senantiasa taat pada kewajiban serta memberi teladan kepada masyarakat dengan melunasi tagihan PBB-nya.
“Meski ditahan terlebih dahulu TPP nya, namun para PNS yang menunggak atau belum bisa melampirkan bukti lunas PBB akan tetap dilayani setelah mereka melampirkan bukti lunas PBB. Mengenai kemungkinan adanya alasan PNS yang belum memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), dapat menggunakan SPPT orang tuanya,” ungkap Kabag Humas F.F. Lantang,SSTP.
Hal yang sama diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Kota Tomohon, DR Juliana D Karwur M.Kes, MSi. Ia mengatakan, khusus untuk TTP Bulan Mei 2015 yang akan dicairkan dalam waktu dekat ini.
“Setiap PNS wajib untuk menyerahkan Surat Tanda Terima Setoran PBB yang telah lunas dibayar. Bagi mereka yang belum lunas, sesuai kesepakatan, dana TPP tidak akan dicairkan untuk sementara waktu. TPP baru bisa dicairkan setelah PNS yang bersangkutan sudah bisa menunjukkan bukti pelunasan tagihan PBB. Setiap TPP yang belum bisa dicairkan, nantinya akan menjadi tanggung jawab masing-masing pimpinan untuk mendorong jajarannya segera melakukan pelunasan pajak,” tandas Karwur.
Kasubag Humas Djufri Rorong S.Sos menambahkan, dengan memenuhi kewajiban setiap PNS membayar pajak dapat menunjukkan contoh teladan kepada masyarakat luas sebagai warga Negara yang baik. Dengan demikian proses pelaksanaan pembangunan akan berlangsung terus-menerus hingga menyentuh kebutuhan publik. Dampak positifnya akan memberikan kemudahan akses yang akan dinikmati oleh seluruh komponen bangsa.
“Kepada seluruh masyarakat wajib pajak dihimbau agar memenuhi kewajibannya dalam melunasi pajak terhutang yang telah disampaikan. Jangan menunggu sampai jatuh tempo pajak berakhir baru malunasi, tetapi upayakanlah untuk melunasi tagihan pajak yang telah tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015 ini. Selanjutnya bagi wajib pajak yang telah melunasi kewajibannya tentu patut mendapatkan apresiasi dari Pemkot Tomohon,” tutup Rorong. (hendra mokorowu)



































