MR Tertangkap Tangan Saat Mengedarkan Judi Togel


Amurang, ME

Kepolisian Resor (Polres) Minsel kembali menangkap oknum pengencer judi togel. Adalah MR (59) warga Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tidak menyangka bahwa profesinya sebagai pengencer judi togel membuatnya harus berusuran dengan hukum.

MR harus mendekam dibalik jeruji besi karena sebelumnya ditangkap Tim Khusus (Timsus) Polres Minsel saat sedang menjalankan profesi sebagai pengencer judi togel.

Dalam operasi tangkap tangan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp.700.000 dan satu buah handphone.

Penangkapan ini adalah untuk kesekian kalinya di wilayah hukum Polres Minsel, setelah sebelumnya Timsus juga sudah menangkap bandar judi togel kelas kakap.

"Program kerja Kapolda dalam memberantas penyakit masyarakat akan terus kami jalankan," kata Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Sayiful Wachid kepada wartawan, Kamis (4/6).

Dalam menjalankan operasi ini, dia mengatakan tidak pandang bulu. Baik itu bandar besar maupun pengencer tidak luput dari target mereka.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang penertiban judi dengan ancaman hukuman penjara lima tahun penjara," ucap Wachid.

"Jika ada masyarakat yang mengetahui keberadaan bandar dan pengencer judi togel agar segera laporkan. Jangan takut untuk melapor karena semua laporan yang masuk segera kami tindaklanjuti," tambah Wachid. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors