Foto: Ilustrasi.
Main Judi Remi, 4 Pria dan 2 Wanita Ditangkap Polisi
Amurang, ME
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Selatan (Minsel), Rabu (3/6), menangkap empat (4) pria dan dua (2) wanita saat sedang bermain judi remi.
Penangkapan terhadap para tersangka ini dilakukan di Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, dengan dua lokasi yang berbeda.
Mereka yang diamankan adalah WR (51), SK (57), ST (47), FK (37), YK (67) warga Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang dan YO (63) warga Desa Lopana Satu Kecamatan Amurang Barat.
Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Sayiful Wachid, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat sekitar. Masyarakat merasa resah dengan ulah mereka.
"Penangkapan ini bagian dari operasi yang dicanangkan Kapolda Sulut lewat program kerja seratus hari untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyakit masyarakat salah satunya judi remi," tulis Wachid lewat pesan singkatnya, Rabu (3/6)
Dari tangan WR, SK, ST dan FK, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp.416.000 dengan kartu remi sebanyak dua pak dengan jumlah 108 lembar. Sementara di tangan YK dan YO petugas mengamankan barang bukti uang Rp.174.000 dan kartu remi.
Saat ini keempat terangka diamankan di Mapolres Minsel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (jerry sumarauw)



































