Revisi UU Pilkada Diajukan Kamis Ini


Jakarta, ME

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus menyeriusi revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) No. 8/2015. Usulan revisi ini pun akan disuarakan dalam rapat paripurna, Kamis (28/5) mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Rambe Kamarulzaman. Ia mengaku sudah memiliki dua alternatif revisi yang akan diajukan dalam paripurna nanti.

"Ada dua alternatif. Pertama revisi diusulkan komisi dan gabunga‎n komisi. Kedua, menjadi usulan anggota komisi II. Ini adalah hak konstitusional anggota DPR," ujarnya di Jakarta, Senin (25/5).

Ia mengklaim hingga kini sudah 26 anggota komisi II yang menandatangani pengusulan. Mereka berasal dari 6 fraksi yakni Golkar, Gerindra, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP Djan Faridz. Sebagai Ketua Pengusul yakni Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Gerindra, Riza Patria. Wakil Ketua Pengusulnya adalah Wakil Ketua Komisi II dari PKS, Mustafa Kamal.

"Yang disepakati adalah revisi ini tidak mengganggu tahapan pilkada. Pilkada harus efisien dan efektif, aman, kepala daerah terpilih didukung rakyat," harapnya.(happy karundeng)



Sponsors

Sponsors