KPU Tetapkan Syarat Jalur Perorangan

Pilkada Minsel


Amurang, ME

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menetapkan syarat bagi calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mendaftar lewat jalur perorangan.

Ketua KPU Minsel, Fanley Pangemanan mengatakan, hal ini untuk memenuhi ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 2 ayat 1 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

Selain menetapkan syarat dukungan untuk maju dalam jalur perorangan, KPU juga menetapkan jadwal penyerahan dokumen dukungan pasangan calom perseorangan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015. Sesuai Keputusan KPU Minsel Nomor : 06/Kpts/KPU-MS/V/15 tentang penetapan jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan.

"Sebagai syarat pendaftaran dalam pemiihan Bupati dan Wakil Bupati Minsel Tahun 2015 wajib memperolah dukungan 10 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Minsel," kata Pangemanan saat memberi keterangan kepada manadoexpress.co di Kantor KPU Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang.

"Jumlah dukungan yang harus dipenuhi adalah 10 % x 230.599 = 23.059,9, bila di bulatkan menjadi 23.056 dukungan. Yang tersebar lebih dari 50 persen jumlah Kecamatan atau 50 % x 17 Kecamatan = 8,5 bila dibulatkan menjadi 9 Kecamatan," jelasnya.

Selanjutnya dia menambahkan pasangan calon perorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minsel, pasangan calon perorangan wajib menyerahkan dokumen dukungan berupa surat pernyataan dukungan perorangan dengan identitas kependudukan dan rekapitulasi jumlah dukungan.

"Dokumen dukungan calon perseorangan diserahkan ke tim KPU Minsel pada tanggal 11 sampai dengan 15 Juni," tambah Pangemanan. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors