Foto: Meski mendapat penolakan, proses eksekusi berhasil dilaksanakan dengan aman.
Polres Minsel Eksekusi Rumah di Matani
Amurang, ME
Berdasarkan surat permohonan bantuan pengamanan dari Pengadilan Negeri Amurang nomor : W.19.U7/165/HT/V/2015, Polres Minsel melaksanakan pengamanan eksekusi perkara perdata di Desa Matani, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minsel, Rabu (20/5).
Adapun objek eksekusi yaitu sebidang tanah pekarangan dan sebuah bangunan rumah, dengan pemohon eksekusi Roosje Legi dan termohon eksekusi Harol Regar, Yenny Mamoto & Hein Mamoto.
Dalam pengamanan eksekusi ini, Polres Minsel melibatkan 56 personilnya dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Achmad Sutrisno,SE, berdasarkan Surat Perintah Kapolres Minsel nomor Sprin/212/V/2015, tanggal 19 Mei 2015.
Proses eksekusi sendiri diwarnai aksi penolakan dari pihak termohon eksekusi dengan berusaha menghalangi pembacaan putusan pengadilan. Namun berkat kesiapan dan kesigapan personil Polres Minsel, proses eksekusi berhasil dilaksanakan dalam situasi aman dan terkendali.(tim me)



































