Oknum Camat Dituding Lakukan Pembohongan Publik

Polemik Alih Fungsi Jalan di Pabum Tompaso


Manado, ME

Pernyataan Camat Hendrik Kaunang yang menyebut proses alih fungsi jalan di lokasi panas bumi Tompaso Minahasa tak bermasalah menuai reaksi. Sejumlah elemen masyarakat berang dengan pernyataan tersebut. Camat dituding telah melakukan pembohongan publik dan memutar balikkan fakta.

"Kenyataannya, kami masyarakat setempat tidak pernah setuju dengan penutupan jalan tersebut. Jadi jika dikatakan tidak ada masalah di masyarakat, itu sama sekali tidak benar. Camat sudah melakukan pembohongan publik," tegas tokoh masyarakat Talikuran, Tompaso, Christofel Mamesah.

Tak hanya itu, kebohongan lain yang diduga dilakukan oknum Camat Tompaso, menurut Mamesah, adalah terkait besaran dana kompensasi alih fungsi jalan tersebut. Pasalnya, pernyataan Camat Kaunang yang menyebut besaran dana kompensasi yang diberikan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Lahendong 'hanya' Rp60 juta untuk masing-masing desa yakni Talikuran dan Sendangan, terbukti tidak benar.

"Yang benar, dua desa mendapat masing-masing Rp81 juta dana kompensasi. Sendangan dan Talikuran," timpal Mamesah lagi.

"Itu sudah disampaikan secara terbuka oleh Hukum Tua desa Sendangan dan disaksikan oleh sebagian warga Sendangan beberapa waktu lalu. Banyak saksi yang tahu persis soal penyampaian Hukum Tua desa Sendangan itu. Jadi Camat terang-terangan sudah mendustai masyarakat Sendangan dan Talikuran, serta Tompaso pada umumnya," tambah Mamesah.

Ia pun mewanti pihak PGE Lahendong untuk tidak menutup jalan yang menjadi musabab polemik tersebut sebelum proses hukum di Polsek Tompaso dituntaskan.

"Kasus ini sekarang sedang diproses polisi. Jadi semua pihak kami minta menahan diri. Jangan sampai ada inisiatif sepihak untuk menutup jalan tersebut hingga kasusnya tuntas diusut. Karena kami masyarakat Talikuran akan memantau kasus ini," tandasnya.(joel polutu)



Sponsors

Sponsors