Dana Kompensasi Alih Fungsi Jalan Terindikasi Dikorupsi

Oknum Pejabat Minahasa Diduga Terlibat


Manado, ME

Eksploitasi panas bumi di Tompaso, dihadang resistensi. Rencana penutupan jalan umum yang melintas dekat lokasi eksploitasi jadi musabab. Sejumlah oknum ditengarai terlibat ‘kongkalikong’ dengan pihak Pertamina Geothermal Energy (PGE) Lahendong, hingga menyepakati pengalihan status jalan secara sepihak, tanpa diketahui masyarakat.

Ironinya, oknum-oknum yang terlibat dalam kesepakatan alih status jalan sepanjang sekitar 200 meter tersebut disinyalir menggondol rupiah yang tidak sedikit dari dana kompensasi yang diberikan pihak PGE Lahendong. Oknum Camat Tompaso, HK alias Henrik diduga ikut terlibat. Hal ini menuai reaksi. Sejumlah tokoh masyarakat Desa Talikuran Kecamatan Tompaso secara resmi menyampaikan penolakan terhadap rencana penutupan jalan tersebut serta dugaan penggelapan dana kompensasinya.

"Pertama, kami menolak rencana penutupan jalan tersebut. Karena kami masyarakat Desa Talikuran (Kec. Tompaso, red) tidak pernah mendapat sosialisasi soal itu," tegas tokoh masyarakat setempat, Christofel Mamesah, Minggu (10/5).

Menurut Mamesah, jalan tersebut adalah akses penting masyarakat yang tidak boleh ditutup. "Jalan itu sudah ratusan tahun digunakan masyarakat. Sekarang jalan itu juga merupakan jalur alternatif pengubung dua kecamatan, Tompaso dan Tompaso Barat. Kami menolak rencana penutupan jalan tersebut," timpal Mamesah.

Di sisi lain Mamesah menuturkan, pihaknya juga telah menyampaikan laporan resmi ke polisi terkait dugaan penyimpangan dana kompensasi penutupan jalan tersebut. "Sudah kita laporkan ke Polsek Tompaso sejak 9 April lalu. Banyak pihak kami duga terlibat. Dari pemerintah desa, sampai kecamatan. Oknum camat Tompaso juga harus diperiksa," cerocosnya.

Informasi yang berhasil dihimpun, PT PGE Lahendong mengucurkan anggaran sebesar Rp162 juta ke dua desa sebagai kompensasi penutupan jalan tersebut. DesaTalikuran dan Desa Sendangan, Tompaso. "Masing-masing desa mendapat Rp82 juta. Tapi dipotong oleh camat Rp20 juta per desa. Jadi bersihnya Rp62 juta per desa," sebut salah seorang aparat desa Talikuran sembari meminta namanya tak dipublis.

Selain jalan tersebut, PGE Lahendong dengan pihak kecamatan juga menyepakati penutupan jalan lain yakni jalan desa Talikuran sepanjang sekitar 300 meter. "Tapi tidak tahu untuk jalan yang satu berapa nilai kompensasi dari PGE," timpal oknum aparat desa.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tompaso, AKP Fanny Tumanduk sendiri saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana kompensasi tersebut. "Ya, penyidik sedang melakukan penyelidikan. Jika ditemukan adanya penyimpangan maka kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahan penyidikan," akunya ketika dihubungi.

Tumanduk menegaskan akan menyeriusi pengusutan dugaan penyimpangan dana kompensasi penutupan jalan tersebut sebagaimana tuntutan masyarakat. "Pasti kita seriusi," tandasnya.

Dihubungi terpisah, Camat Tompaso Hendrik Kaunang mengakui jika jalan yang menghubungkan wilayah Desa Sendangan dan Talikuran memang telah diambil alih oleh PT. PGE Lahendong. Ironinya, Camat mengaku nilai kompensasi hanya Rp120 juta. "Itu (jalan, red) memang sudah diambil alih PGE dengan catatan, PGE memberikan kompensasi kepada masing-masing desa sebesar Rp60 juta," tutur Kaunang.

Untuk proses alih fungsi jalan menurut Kaunang, pihaknya menyerahkan ke pemerintah desa untuk melaksanakan musyawarah terkait rencana tersebut. Dari hasil musyawarah pemerintah desa bersama BPD, kedua desa tersebut menyetujui dengan melampirkan hasil keputusan musyawarah. "Atas dasar itu pemerintah kecamatan sebagai fasilitator menyampaikan persetujuan kedua desa tersebut kepada pihak PGE," terang Kaunang.

Demikian pula terkait pertanggung-jawaban dana kompensasi menurut Kaunang menjadi tanggung-jawab masing-masing pemerintah desa. "Sampai saat ini baru desa Sendangan yangmenyampaikan pertanggung jawaban dana kompensasi dari PGE kepada masyarakat. Sedangkan pemerintah desa Talikuran belum karena telah terjadi pergantian pejabat Hukum Tua," ulasnya.

Terkait laporan masyarakat ke Polsek Tompaso, Kaunang sendiri mengaku dirinya sudah pernah dipanggil untuk dimintai keterangan. (joel polutu)



Sponsors

Sponsors