Foto: Mapolda Sulut.
Trafficking Sasar Pelajar Sulut
Kerja Sama Seluruh Elemen Masyarakat Jadi Kunci
Manado, ME
Bisnis perdagangan manusia di Bumi Nyiur Melambai kian brutal. Tren perdagangan manusia kini menyasar Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Diduga, jaringan traficking di Sulawesi Utara (Sulut) bertebaran liar, bahkan merayap hingga ke kabupaten/kota.
Sinergitas segenap komponen anak bangsa dalam mendobrak kasus yang kini menjelma sebagai fenomena 'gunung es', sangat dinanti.
Sulut genting perdagangan manusia. Kondisi ini mengemuka buntut penanganan kasus trafficking jajaran penengak hukum. Pelajar perempuan mulai diburu sindikat pelaku kriminal untuk disuplay bagi oknum lelaki 'hidung belang' dengan keuntungan yang cukup besar.
Alasan ini terungkap saat Tim Barracuda Kepolisian Daerah (Polda) Sulut berhasil membekuk tersangka jaringan perdagangan manusia, Selasa (5/5) sekira pukul 22.30 WITa di Hotel Horizon, Kelurahan Paal Dua Kota Manado. Penggerebekan tempat esek-esek ini, berdasarkan informasi dari masyarakat yang menurut warga sangat meresahkan.
Kepala Tim Barracuda Kompol Arya Perdana dalam konferensi persnya di Mapolda, Rabu (6/5), menyatakan korban masih di bawah umur.
“Dua korban yang kami sudah BAP masing-masing berumur 15 dan 16 tahun dan masih duduk di bangku SMP kelas 3 dan SMA Kelas 1,” terangnya.
Sementara itu, kata dia, oknum tersangka hingga saat ini diamankan di Mapolda Sulut.
“Tersangka mengaku melakukan bisnis haram sudah tiga tahun. Tersangka merupakan karyawan di hotel tersebut. Pendapatan dalam seminggunya sesuai orderan dari pelanggan yakni 1 anak dihargai Rp500 ribu dan dia mendapat bonus Rp100 ribu hingga Rp150 ribu,” urainya.
Ditambahkan Arya, pelaku mencari anak-anak yang membutuhkan uang dan direkrut untuk menjadi bagian dari bisnis haramnya tersebut.
“Dia cari anak-anak yang setuju untuk diperdagangkan. Anak-anak tersebut juga punya orang tua namun karena ingin punya kehidupan 'glamour' jadi dengan cara prostitusilah mereka dapatkan kehidupan yang baik tanpa sepengetahuan orang tua mereka,” imbuhnya.
Perbuatan tersangka bakal dikenai Undang-undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 2 dan 17 tentang eksploitasi anak dengan ancaman hukuman penjara pasal 2 minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp1,5 Miliar.
“Modus tersangka bagi anak yang akan dikencani yakni nomor handphone korban ditinggalkan kepada tersangka dan nanti dihubungi oleh pelanggan. Setelah dihubungi pelanggan maupun korban bertemu di Hotel Horizon dan melakukan hubungan badan yang sebenarnya hanya bisa dilakukan pasangan suami isteri,” terang Arya seraya menambahkan para korban tersebut sudah tiga kali didagangkan oleh tersangka.
“Kami masih melakukan pengembangan akan kasusnya,” tutup Arya.
Untuk diketahui dalam penggerebekan, Tim Barracuda berhasil menyita barang bukti (Babuk) berupa uang Rp1 juta, 1 buah telepon seluler berwarna hitam, 2 buah seprei dan 2 buah handuk.
Aktifis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Christofel Tawera mendesak aparat Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Sebab menurutnya, apabila tidak diberantas serius hingga akar-akarnya, kejadian ini kans berulang.
”Ini sangat genting. Sinergitas aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat dan dunia pendidikan harus secepatnya dilakukan. Apalagi saat ini yang diincar adalah anak sekolah,” jelasnya.
Penting juga peran orang tua dalam mengawasi anak-anak dalam beraktifitas di luar sekolah.
”Pengawasan orang tua sangat penting. Sebab waktu terbanyak anak sekolah dihabiskan di rumah. Jadi disinilah peran orang tua dalam memberikan pemahaman dan pengertian kepada anak,” koarnya.
Di sisi lain, tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
”Jangan dilepaskan begitu saja. Massa depan pelajar daerah ini hancur jika dibiarkan terjerumus dalam dunia prostitusi. Penanganan kasus ini harus proaktif, yang kelihatan saja sudah banyak apalagi yang terselubung,” kuncinya.(melky tumilantouw)



































