Pasang Iklan Kampanye, Peserta Pilkada Terancam Dicoret


Manado, ME

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Perkpu) Nomor 7 Tahun 2015, Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, resmi dipublish KPU Pusat, Rabu (6/5).

Sejumlah aturan main baru dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak nanti, diatur dalam Perkpu ini. Di antaranya mengenai bahan kampanye kandidat yang sepenuhnya akan diatur KPU. Mulai dari penganggaran, pengadaan, bentuk, ukuran dan jumlah bahan kampanye hingga lokasi tempat bahan kampanye akan diletakkan, diatur sepenuhnya oleh penyelenggara Pilkada tersebut.

“Jadi pasangan calon dan tim kampanye tidak bisa seenaknya memasang baliho, spanduk dan alat kampanye lainnya. Ada sangsi tegas yang menanti,” terang Divisi Hukum, Pengawasan dan Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Sulut, DR Ardiles Mewoh.

Iklan kampanye di media massa pun diatur tegas dalam Perkpu ini. Pada Pasal 32 dijelaskan, materi kampanye disiapkan oleh pasangan calon dan tim kampanye namun penayangan di media massa, ukuran/volume/jumlah spot penayangan akan diatur sepenuhnya oleh KPU.

Pasal 68 menyebutkan, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain yang sudah diatur, dilarang mencetak dan memasang alat peraga kampanye di sembarang tempat dan dilarang memasang iklan kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik.

Jika aturan ini dilanggar, Pasal 71 dengan tegas menyatakan, sanksi peringatan hingga pembatalan sebagai calon menanti para kandidat. (joyke watania)



Sponsors

Sponsors