Foto: DR Ardiles Mewoh, Divisi Hukum, Pengawasan dan Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Sulut.(Foto: Ist)
Calon Independen Butuh 218.955 KTP
Manado, ME
Aturan main untuk Calon Perseorangan yang akan bertarung di pemilihan gubernur (Pilgub), secara resmi telah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). ‘Kunci masuk’ calon yang akan melalui jalur independen itu dijelaskan dalam SK Nomor 3 Tahun 2015, tetantang penetapan syarat dukungan paling sedikit dari calon perseorangan.
“Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015, syarat paling sedikit diatur berdasarkan jumlah penduduk. Untuk Provinsi Sulut jumlah penduduknya dengan data agregat kependudukan, per kecamatan dari Kemendagri 2.575.933. Ini masuk dalam kategori presentase 8,5 persen,” terang DR Ardiles Mewoh, Divisi Hukum, Pengawasan dan Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Sulut, Kamis (7/5).
“Jadi untuk calon perseorangan itu membutuhkan dukungan sejumlah 8,5 persen dari angka tersebut. Kita sudah putusakan lewat SK KPU itu berjumlah 218.954,31. Kita bulatkan ke atas menjadi 218.955 dukungan,” sambungnya.
Dukungan ini harus tersebar di 50 persen jumlah Kabupaten/Kota yang ada.
“Di Sulut kan ada 15 Kabupaten/Kota. Berarti 7,5. Dibulatkan menjadi 8. Jadi 218.955 itu harus tersebar di 8 Kabupaten/Kota. 8-12 Juni kita akan buka pemasukan berkasnya dari calon perseorangan,” papar Mewoh.
Diterangkannya, dengan keluarnyan aturan soal calon perseorangan itu, mereka yang ingin maju melalui jalur tersebut sudah bisa mengumpulkan dukungan.
“Begitu UU Nomor 8 tahun 2015 ini disahkan, dicatatat dalam lembar negara, tentu bisa berdasarkan itu calon perseorangan sudah bisa mencari dukungan. Apalagi saat ini ketika KPU sudah membuat SK, itu bisa menjadi patokan bagi calon perseorangan untuk mengumpulkan dukungan. Itu nanti dimasukkan dan KPU verifikasi,” jelas Mewoh.
“Kalau dia kurang 1 dukungan saja dari angka yang sudah ditetapkan, kita kembalikan. Jadi tidak memenuhi syarat dukungan minimal namanya. Minimal memang harus memasukkan 218.955 dukungan,” tandasnya.
Mewoh pun mempersilahkan calon perseorangan, masyarakat yang memenuhi persyaratan, untuk mencalonkan diri lewat calon perseorangan sejak aturan tersebut dikeluarkan secara resmi.
Lebih lanjut dijelaskannya, nanti setelah KPU Provinsi menerima syarat dukungan, pihaknya akan melakukan penelitian administrasi. Dalam penelitian ini bisa saja ditemukan misalnya ada dukungan ganda. 1 orang mendukung 2 calon.
“Kalau ada seperti itu, kita akan melakukan verifikasi faktual ke masyarakat langsung. Jadi akan dikembalikan ke masyarakat, dia mau pilih yang mana. Mendukung si A atau si B. Kalau mendukung si B, akan dibuatkan surat pernyataan sehingga dukungan ke calon yang A digugurkan,” tegas Mewoh.
“Yang akan dicoret langsung jika ditemukan dalam satu calon itu ada 1 nama tapi ditulis 2 kali. Itu ada namanya analisis dukungan ganda.”
Ditanya soal kartu identitas yang bisa digunakan sebagai syarat untuk dukungan calon perseorangan, Mewoh belum bisa memastikannya. Menurutnya, hal itu belum bisa dipastikan karena Peraturan KPU soal pencalonan belum ditetapkan.
“Tapi kalau melihat draft PKPU, sudah diatur ada yang diakui itu dokumen KTP (Kartu Tanda Penduduk), Kartu Keluarga (tiap pemilih satu kopian KK), bisa juga paspor dan identitas kependudukan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Misalnya oleh Lurah atau Discapilduk. Itu lampiran dokumen yang bisa diterima sebagai syarat dukungan,” kuncinya.
Diterangkannya, dalam verifikasi faktual, semua nama akan diverifikasi. Jangan sampai ada data kependudukan ganda. Misalnya ada yang masuk di Minut, masuk juga di Manado. Jadi kalau orang tersebut ditemukan di Manado, di Minut dicoret. (rikson karundeng)



































