Ahmad Yani: APBDes Untuk Mendukung Program Desa

Sosialisasi Kebijakan Dana Desa


Amurang, ME

Kementerian Keuangan RI mengelar sosialisai kebijakan dana desa kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa se Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Dalam penerapan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, desa diberikan keluasan mengatur kewenangannya.

"Kebijakan pemerintah pusat sentralnisasi sekarang diubah menjadi disentralnisasi. Dalam hal ini, Kepala desa akan mengurus rumah tangganya sendiri," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Ahmad Yani, saat memberi sambutan di aula waleta kantor bupati, Selasa (5/5).

Dalam penerapannya, dia mengatakan pemerintah melihat kebijakan ini sangat baik. Sebagai contoh negera yang menggunakan konsep disentralnisasi cepat berkembang dan lebih maju.

"Disentralnisasi itu adalah memberikan hak dan kewenangan kepada daerah. Karena yang paling tahu kebutuhan daerah adalah daerah itu sendiri," ujar Ahmad.

Oleh karena itu dia mengatakan, konsep sentralnisasi diubah pemerintah menjadi disentralnisasi. Dengan adanya ini, segala urusan sudah diserahkan ke daerah.

"APBDes digunakan untuk mendukung program desa. Dana ini nantinya untuk meningkatkan dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat," terangnya.

Dia mengingatkan Kepala Desa agar jangan salah gunakan uang tersebut dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga menyebabkan kerugian negara.

"Harus ada peraturan desa baru dana ditransfer ke rekening desa. Gunakan dana tersebut secara efektif, efisien agar tidak berurusan dengan hukum," tukasnya.

Kegiatan ini dihadiri Bupati Minsel, Christiany Eugenia Paruntu, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Olly Dodokambey, Ditjen dari Kementerian Dalam Negeri Rahmi Yakub Kapolres Minsel Benny Bawensel, Kejari Amurang Umaryadi, Sekda Minsel Danny Rindengan, Camat, Lurah, Hukum tua dan seluruh perangkat desa se Minsel. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors