Foto: Gubernur Sulut, Dr S H Sarundajang ketika mengikuti rakor Pilkada serentak yang dibuka Mendagri.(foto:ist)
Gubernur SHS: Sulawesi Utara Siap
Hadiri Rakor Persiapan Pilkada Serentak 2015
Manado, ME
Pemerintah terus mematangkan persiapan menghadapi pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak yang akan dihelat 9 Desember 2015 mendatang. Senin (4/5) kemarin, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melaksanakan rapat koordinasi Persiapan Pilkada Serentak yang dilaksanakan di Balai Kartini Jl Gatot Subroto Jakarta Selatan.
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Dr Sinyo Harry Sarundajang (SHS), ikut hadir bersama para Gubernur/Bupati/Walikota serta Ketua DPRD Prov/Kab/Kota se Indonesia. Tak hanya itu, orang nomor satu itu ikut memaparkan kesiapan Sulut dalam menghadapi Pilkada serentak di hadapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahyo Kumolo.
Dalam pemaparannya, SHS menyebut Pemprov telah menganggarkan dana sebesar Rp.105.000.000.000 (seratus lima milyar rupiah) yang terbagi dalam hibah terhadap KPU sulut sebesar 75 Milyar Rupiah, hibah kepada Bawaslu Sulut 15 Milyar Rupiah dan hibah kepada Kepolisian Daerah sebesar 15 Milyar Rupiah.
“Jika terdapat kekuarangan dalam penganggaran tersebut akan di anggarkan dalam APBD Perubahan 2015,” terang SHS seperti dikutip Juru Bicara Pemprov Sulut, Drs Yahya Rondonuwu kepada media ini tadi malam.
Khusus untuk 8 Daerah di Sulut yang akan melakukan Pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2015 yaitu Provinsi Sulut, masa jabatan Gubernur akan berakhir pada tanggal 20 September 2015, Bupati Bolmong Timur masa jabatan akan berakhir pada tanggal 4 Oktober 2015, Walikota Manado, Bupati Minahasa Utara, Bupati Minahasa Selatan, Bupati Bolmong Selatan akan berakhir pada Desember 2015, sedangkan Walikota Tomohon dan Walikota Bitung akan berakhir pada Januari 2016.
Sementara Mendagri dalam sambutannya menekankan bahwa Daerah harus siap dan mendukung sepenuhnya pelaksanaan Pilkada serentak tersebut, termasuk kesiapan daerah untuk pendanaan. Sebab berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bahwa dalam Pasal 166 yang mengisyaratkan bahwa pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD dan dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan peraturan per Undang-undangan. Hal ini berarti bahwa bagi daerah2 yang belum menganggarkan dana pilkada dalam APBD 2015, maka daerah tersebut harus segera menganggarkannya dalam APBD Perubahan 2015.
Ikut mendampingi Gubernur SHS, Asisten Pemerintahan dan Kemasyarakatan Drs John Palandung, Karo Pemerintahan dan Humas DR Jemmy Kumendong MSi dan Kabag Protokol Pemprov Sulut Drs Jackson Ruaw MSi.(aldy rorong)



































