Foto: Jokowi dan Budi Waseso.
POLRI BIDIK JOKOWI?
Jakarta, ME
Instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tidak menahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, disanggupi. Pun begitu, sinyal perlawanan tetap dikumandangkan Korps Bhayangkara besutan Jenderal Polisi Badrodin Haiti.
Polri bersikeras untuk menindak-lanjuti pengusutan kasus Novel Baswedan. Tak hanya itu, lembaga penegak hukum terkesan balik ‘melawan’ Jokowi. Polri beri isyarat periksa orang nomor satu di Indonesia dalam proses pengusutan kasus dugaan korupsi uninterruptible power supply (UPS) DKI Jakarta.
Jokowi berpotensi dipanggil dalam kapasitas sebagai mantan Top Leader di Ibukota Negara itu. Lampu hijau itu didendangkan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Budi Waseso kala mendatangi Balai Kota untuk meminta izin Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama memeriksa beberapa staf ahli pemprov DKI soal kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD DKI 2014, Senin (4/5) kemarin.
Budi menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk meminta keterangan Presiden Jokowi. Pemanggilan Presiden aktif oleh Polri dalam pemeriksaan kasus dugaan penyimpangan di Indonesia, bakal menjadi yang pertama di bumi pertiwi nusantara. "Artinya kami lihat yang terjadi sekarang dan akan lihat ke belakang. Kami masih periksa yang 2014 yang masih kami tangani. Tidak menutup kemungkinan kami lihat yang di 2013," ungkap Waseso.
Budi menegaskan akan meminta keterangan Presiden Jokowi dalam kapasitasnya sebagai mantan gubernur DKI. Hal itu demi mempercepat membongkar kasus tersebut. "Ya kami juga akan minta Bapak (Jokowi), saat dia jadi gubernur," tegasnya.
Namun ketika ditanya oleh awak media kapan dilakukan pemanggilan terhadap Presiden Jokowi, Budi mengatakan belum saatnya karena masih dalam pemeriksaan saksi yang sekarang. "Ya belum lah. Kami panggil yang sekarang dulu. Seberapa persen kemungkinan kami lihat dulu yang ada," pungkas Waseso.
KABARESKRIM: UPS JADI PINTU MASUK KORUPSI LAIN
Tak hanya Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri pun memberi isyarat penyidikan dugaan korupsi pengadaan UPS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta juga menjadi pintu masuk kasus indikasi korupsi lain APBD DKI Jakarta.
"Tidak hanya UPS yang kita temukan. Ada banyak hal, nanti kita dalami terus. Karena dari UPS ini banyak masalah yang berkembang dari audit kita," kata Komjen Budi Waseso di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/5).
Dari penyitaan barang bukti, kata Waseso, banyak hal yang menyangkut korupsi di DKI. "Ada dana-dana APBD 2014, kita juga akan meningkat ke 2013, dan seterusnya," ungkapnya.
Ia pun mengisyaratkan akan melakukan penetapan tersangka baru. "Kemungkinan akan ada tersangka baru. Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, kami akan koordinasi dengan Gubernur Ahok untuk memeriksa beberapa karyawan atau petugas di kantor DKI," bebernya.
Bukan tak mungkin pula Ahok akan diminta datang sebagai saksi. Sebab, sudah banyak yang telah dievaluasi penyidik dari alat bukti dan keterangan saksi. "Sudah berkembang, kemungkinan ada tersangka tambahan," ujarnya.
Sayangnya, Waseso enggan menyebut berapa orang calon tersangka baru kasus UPS. "Kami tidak bisa serta merta menetapkan seseorang jadi tersangka. Saya tak tahu persis tapi bisa lebih dari satu, nanti ya," katanya.
Seperti diketahui, Bareskrim telah menetapkan dua pejabat DKI sebagai tersangka, Alex Usman dan Zainal Soleman. Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga telah memanggil dan memeriksa dua anggota DPRD DKI Abraham Lunggana dan Fahmi Zulfikar sebagai saksi. Seperti diketahui, Lulung menjabat sebagai koordinator Komisi E yang membidangi pendidikan pada 2014 lalu. Sedangkan Fahmi menjabat sebagai Sekretaris Komisi E.
KAPOLRI DAN KABARESKRIM ‘SILANG PENDAPAT’
Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa rencana pemeriksaan terhadap sejumlah penyidik KPK dihentikan. Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang kini menjadi Wakil Kapolri. "Saya perintahkan untuk menghentikan, bukan ditunda," katanya di Rupatama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin kemarin.
Alasannya, pemeriksaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Artinya, dugaan tersebut bisa benar atau sebaliknya. Selain itu, dalam kesepakatannya, penyelidikan yang terkait dengan elemen KPK harus dihentikan. Namun, bila sudah masuk ke penyidikan, kasus akan dilanjutkan.
"Sudah saya sampaikan ke jajaran Reskrim, kalau mau mengambil langkah kepada elemen KPK, harus seizin Kapolri," timpalnya.
Diketahui, Bareskrim telah mengirimkan surat panggilan kepada KPK untuk memeriksa sejumlah penyidiknya. Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang atas penetapan tersangka Budi Gunawan. Rencananya, mereka akan diperiksa pekan ini.
Ditemui di tempat berbeda, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan akan tetap memeriksa penyidik KPK. Namun hal tersebut bukan menjadi prioritasnya. "Prioritas kami, kasus korupsi," tutur Waseso.
Soal penangguhan penahanan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan pun dianggap tak lantas berarti menghentikan proses hukum atasnya. Sebaliknya, pemeriksaan terhadap Novel akan terus dilanjutkan.
“Pemeriksaan Novel tetap jalan, tetap ditindaklanjuti. Sudah ada kesepakatan antara pimpinan Pori dan KPK,” kata Waseso di kantor Bareskrim Polri, Senin (4/5). “Instruksi Presiden Jokowi bukan penghentian kasus, melainkan penundaan penahanan demi kepentingan situasi. Itu bagus saja,” ujarnya.
Sementara terkait kabar ada satu keluarga korban yang mencabut gugatan terhadap Novel, Budi mengatakan hal itu tak akan menghentikan keberlangsungan kasus, sebab perkara Novel harus diselesaikan secara hukum. "Boleh saja keluarga korban tidak ingin melanjutkan kasus, tapi kejadian ini harus diselesaikan secara hukum. Jadi kami lanjutkan (pengusutan kasus Novel)," timpalnya.
Kabareskrim Waseso pun sempat menyindir pihak-pihak yang menginginkan penangguhan penahanan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Itu dinilai akan menjadi yurisprudensi yang bagus dan menguntungkan polisi. "Ya sudah enggak apa-apa," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Mei 2015. "Mungkin nanti akan banyak yang ditembaki polisi."
Itu menyusul permintaan pimpinan KPK kepada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk menangguhkan penahanan Novel. Presiden Joko Widodo pun telah memerintahkan polisi untuk tidak menahan Novel. "Tolonglah, kita saling menghormati proses penegakan hukum. Kita ini, kan, mengikuti aturan hukum. Jangan lebay-lah," ujar Waseso menanggapi permintaan Presiden Jokowi, yang juga panglima tertinggi angkatan perang Indonesia sesuai UUD 1945.
JOKOWI TAK TEGAS, POLRI BAKAL TERUS MEMBANGKANG
Ketua Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mengatakan penangkapan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan merupakan bentuk pembangkangan polisi terhadap perintah Presiden Joko Widodo.
Ia memprediksi pembangkangan terus terjadi jika Presiden tak tegas memerintahkan penghentian kriminalisasi terhadap KPK. "Kuncinya ada di Jokowi. Jokowi harus keras, kalau tidak, pembangkangan terus terjadi," kata Emerson, Jumat, 1 April 2015.
Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti terkesan mengabaikan perintah Presiden Jokowi untuk tidak menahan Novel. "Saya sudah perintahkan ke Kapolri, pertama untuk tidak ditahan. Yang kedua proses hukum harus dilakukan secara transparan dan adil," kata Jokowi.
Belakangan, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menahan Novel di Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat siang, 1 Mei 2015. Kemudian, penyidik Bareskrim langsung membawa Novel ke Bengkulu dan menggelar rekonstruksi perkara di sana.
Emerson mengatakan kasus pembangkangan ini bukan pertama kali dilakukan polisi. ICW mencatat pembangkangan lain seperti saat Presiden meminta penghentian kriminalisasi KPK, polisi justru meneruskan proses hukum pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Polisi, kata Emerson, juga diduga telah mengantongi sejumlah nama penyidik KPK yang menangani kasus rekening gendut Komisaris Jenderal Budi Gunawan. "Ini perlawanan balik para koruptor. Tak hanya penegak hukum atau polisi tapi juga politisi," ucap Emerson.
ICW mengatakan penahanan Novel merupakan kriminalisasi karena Novel bertugas sebagai penyidik KPK yang menangani sejumlah kasus besar seperti korupsi simulator SIM, kasus Nazaruddin, dan korupsi politikus PDI Perjuangan, Adriansyah.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil ikut angkat suara. Presiden Joko Widodo didesak harus mengambil tongkat komando secara langsung guna mempercepat reformasi di Kepolisian RI.
"Lakukan percepatan reformasi di Kepolisian dengan mengganti jabatan-jabatan strategis di kepolisian yang saat ini sudah dilumuri oleh kepentingan segelintir elit polisi untuk mengamankan kepentingan mereka sendiri," kata Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil, Haris Azhar dalam keterangan tertulis, akhir pekan lalu.
Mereka pun mendorong penghentian secara mutlak semua proses kriminalisasi KPK yang dibungkus dengan dalih penegakan hukum. Selain itu Koalisi Masyarakat Sipil juga menyerukan pengembalian marwah kepolisian sebagai penegak hukum dengan merombak struktur di Mabes Polri dan menempatkan personel polisi yang kredibel dan berintegritas, yang tidak memiliki konflik kepentingan dan kasus apapun yang ditangani oleh KPK.(mtc/mrc/tmp/kcm/cnn)



































