AROMA DENDAM KORPS BHAYANGKARA

Episode Tak Berujung Cicak vs Buaya


Jakarta, ME

Drama pertarungan ‘Cicak versus Buaya’ kembali tersaji ke publik negeri. Penangkapan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi episode baru. Aroma kriminalisasi menyembul. Skenario ‘kasus kuncian’ hingga pelemahan KPK ikut menyeruak. Korps Bhayangkara pun diberondong kritikan pedas.

Akhir pekan lalu, masyarakat kembali dikejutkan dengan peristiwa penangkapan penyidik KPK yang dikenal berperan penting dalam sejumlah kasus penting, Novel Baswedan. Setelah ditahan selama satu hari oleh Bareskrim Mabes Polri, ‘jagoan’ itu akhirnya dibebaskan kembali karena mendapat jaminan penangguhan penahan dari pimpinan KPK.

Nada ketus dilepaskan Novel Baswedan. Ia merasa kasus penganiayaan yang dituduhkan kepadanya bentuk kriminalisasi. Aparat penegak hukum diminta tak sembarangan menetapkan status tersangka.

"Kalau cuma untuk memidanakan orang-orang yang dianggap tidak disukai atau melakukan penyidikan karena atas dasar kemarahan atau kebencian, saya rasa orang-orang itu enggak layak jadi pejabat yang baik," ketus Novel di rumahnya Kelapa Gading, Minggu (5/3).

Diketahui, Novel menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri burung walet. Kasus itu terjadi saat sepupu menteri Anies Baswedan itu menjadi Kasat Reskrim di Polres Bengkulu tahun 2004. Novel pada Jumat dinihari lalu ia ditangkap, kemudian penahanannya ditangguhkan.

Kasus ini mencuat setelah Novel menjadi ketua tim yang menangani korupsi simulator SIM di Korlantas Polri pada 2012 lalu. Sepak terjang Novel ini menyeret Irjen Djoko Susilo dan Brigjen Didiek Purnomo.

Disinggung apakah penyidikan terhadap dirinya terkait kasus Irjen Djoko, Novel tidak membantah. Menurutnya, perlakuan yang diterimanya sekarang ini merupakan risiko dari pekerjaan.

"Saya dibeginikan karena hal-hal yang korelasinya hampir mirip seperti itu. Kalau dibilang terkait saya menangani banyak perkara besar," tuturnya.

Meski telah ditangguhkan, Novel mengaku siap menuntaskan kasus hukum yang menjerat dirinya.

"Saya ingin menegaskan, terkait dengan tuduhan yg disangkakan pada saya, poin utamanya adalah saya siap selesaikan ini sampai tuntas. Apapun langkah yang ditempuh saya siap menghadapi," aku Novel di gedung KPK, Sabtu (2/5).

Sebagai penyidik KPK yang juga pernah bertugas di kepolisian, dia tahu prosedur-prosedur hukum yang dijalani untuk menghadapi masalah ini. Novel menegaskan, cara Polri memperlakukan dirinya kemarin saat penangkapan adalah upaya untuk mengkriminalisasi dia.

"Saya juga penyidik, saya memandang ini adalah upaya kriminalisasi pada diri saya. Tetapi poin utamanya saya siap menjalani proses hukum," ucapnya.

Menurut Novel tindakan polisi yang memperlakukan dirinya dari mulai penangkapan di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, hingga pemeriksaan di Bareskrim Polri adalah berlebihan dan tidak memiliki urgensi yang penting terkait kasusnya.

"Tindakan kemarin saya protes, karena itu tindakan berlebihan pada saya. Dan saya akan hadapi apapun yang akan terjadi ke depannya nanti," pungkasnya.


MENTERI TJAHJO : POLRI AKAN DIEVALUASI

‘Manuver’ yang diperagakan Korps Bhayangkara memantik reaksi kritis dari berbagai elemen masyarakat. Tak terkecuali Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Wakil Ketua Kompolnas yang juga Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menyatakan akan mengevaluasi jajaran Polri setelah tindakan mereka menangkap dan menahan penyidik KPK Novel Baswedan.

“Kami akan mengevaluasi seluruhnya sehingga Kompolnas bisa mengawasi dan memberi masukan kepada pimpinan Polri,” tandas Tjahjo.

Pada pekan ini, anggota Kompolnas akan menggelar rapat untuk membahas mengenai konflik Polri dan KPK. “Minggu depan (minggu ini, red) seluruh perwakilan Kompolnas di seluruh Indonesia akan berkumpul di Puncak,” ujarnya.

Novel ditangkap di rumahnya pada Jumat dinihari, 1 Mei 2015 di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ia sempat ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok lalu dibawa ke Bengkulu untuk melakukan rekonstruksi. Novel ditangkap karena dianggap dua kali mangkir dari pemeriksaan atas kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet pada 2004.

Novel yang saat itu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu dianggap bertanggung jawab atas penganiayaan dan tewasnya salah satu pencuri. Dalam rekonstruksi tanpa melibatkan Novel, ia digambarkan menembak tiga pencuri. Novel menolak proses rekonstruksi itu lantaran ia tidak berada di lokasi penganiayaan saat peristiwa itu terjadi.

Menteri Tjahjo menekankan, di luar kasus kriminalisasi terhadap Novel, tidak boleh ada intervensi dari siapapun dalam proses penegakan hukum.

“Masyarakat memberikan kebebasan sepanjang fakta hukumnya dan ada kesaksian terpenuhi,” ucap Tjahjo.


JOKOWI INSTRUKSIKAN KAPOLRI LEPASKAN NOVEL

Aksi penangkapan Novel Baswedan sempat memicu rekasi Presiden Jokowi Widodo (Jokowi).  Instruksi sang Kepala Negara langsung menyasar Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti. Penyidik KPK itu tak boleh ditahan.

"Saya sudah perintahkan kepada Kapolri, yang pertama untuk tidak melakukan penahanan (Novel Bawesdan)," tegas Jokowi, Jumat (1/5).

Pihak Polri diminta melakukan penegakan hukum dengan transparan dan adil.

"Kemudian yang ketiga, saya juga sudah perintahkan Wakapolri (Budi Gunawan) untuk tidak lagi membuat kontroversi di masyarakat maupun ketidaksinergian antara KPK dan Polri," lugasnya.

Semua pihak, dalam hal ini KPK, Polri dan Kejaksaan diminta harus saling bekerja sama dalam upaya pemberantasan korupsi.


KAPOLRI ‘LAWAN’ JOKOWI

Meski Presiden Jokowi Joko Widodo sudah memerintahkan Markas Besar Kepolisian RI untuk tidak menahan Novel Baswedan, langkah tegas tetap diambil Kapolri. Jenderal Badrodin Haiti mempunyai alasan sendiri.

Proses hukum harus tetap berjalan berdasarkan laporan masyarakat. "Apa kami harus mengabaikan laporan masyarakat? Harus kami proses sesuai dengan proses hukum yang berlaku," kata dia di Mabes Polri, Jumat, (1/5).

Penangkapan Novel didasari permintaan jaksa penuntut umum. Jaksa meminta Novel segera diperiksa untuk melengkapi berkas dan rekonstruksi perkara.

"Sudah dua kali mangkir, alasannya tugas. Kalau menunggu selesai tugas, ya tunggu pension," cerocosnya.


KASUS NOVEL KUNCIAN POLRI LEMAHKAN KPK

Misteri penangkapan sosok penting di tubuh lembaga anti rasuah, merayapi diskusi-disksi kritis masyarakat. Aksi Bareskrim Mabes Polri dinilai sebagai kasus kuncian untuk melemahkan KPK. Kasus Novel sengaja didiamkan sehingga kasus tersebut bisa dijadikan sebagai kuncian bagi Polri apabila memiliki permasalahan dengan KPK.

"Kasus ini kalau saya katakan namanya 'bancakan'. Artinya, titik yang sengaja dipelihara untuk diganggu, setiap polisi punya problem dengan KPK," kata koordinator KontraS Haris dalam diskusi 'Telenovela KPK-Polri' di Cikini, Jakarta, Sabtu (2/5).

Haris mengaku takut kasus yang menjerat Novel lebih dari penegakan hukum. Terutama, motif kepolisian kembali mengungkit kasus itu. Apalagi pada tahun 2012 lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan bahwa penetapan Novel sebagai tersangka tidak tepat dalam hal waktu dan cara.

"Saya tidak tahu konteks apa yang tepat, tapi saya takutnya ini lebih penting dari sekedar penegakan hukum. Penegakan hukum itu baik, tapi kalau dilakukan dengan motif yang tidak tepat akan menjadi pertanyaan," jelas Haris.

Haris berharap kepada presiden Jokowi dapat menjadi penengah antara konflik yang kembali memanas antara KPK maupun Polri. Persoalannya,  ini bukan kali pertama kedua lembaga itu bersitegang.

"Dari sisi yang lain harusnya (presiden) bisa menjadi pemain tengah mengontrol seperti apa, tapi presiden itu juga gak tegas gak pasti. Misal oke sampai di mana sampai kapan, kapan harus berhenti gimana harus jalan. Ini yang membuat masyarakat bingung," terang Haris.

DRAMA CICAK VS BUAYA BELUM AKAN BERAKHIR

Aksi pencidukan Novel Baswedan oleh penyidik Bareskrim, Jumat (1/5) dini hari, menunjukkan konflik antara Polri dan KPK belum selesai.

Penangkapan penyidik andalan KPK itu dinilai sulit dipisahkan dari rentetan berbagai peristiwa yang melibatkan dua institusi penegak hukum itu.

Rentetan itu dimulai dari penetapan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan oleh KPK menjelang dirinya menjalani uji kelayakan dan kepatutan menjadi Kapolri.

Tidak lama kemudian, Polri melakukan penangkapan sekaligus menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjadi tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi pada sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 silam.

Setelah itu Polri menetapkan Ketua KPK Abraham Samad menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.

Dari rentetan peristiwa itu, paling anyar adalah penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Novel ditangkap karena diduga terlibat kasus penganiayaan tersangka pencurian sarang walet saat dirinya menjadi Kasatreskrim Polres Bengkulu.

Pengamat hukum dan tata negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf memprediksi kekisruhan terkait dua lembaga ini akan berlangsung hingga masa jabatan pemimpin KPK periode saat ini berakhir.

"Episode (kisruh KPK-Polri) ini akan berakhir saat masa jabatan pemimpin KPK berakhir," ujar Asep, Sabtu (2/5).

Sulit melepaskan rangkaian peristiwa perseteruan Polri-KPK dengan konflik antarelite di kedua lembaga tersebut. "Entah siapa di balik ini semua tapi sepertinya ada yang memelihara perseteruan ini," katanya menduga-duga.

Dia menduga proses hukum terhadap Abraham Samad, Bambang Widjojanto, serta Novel Baswedan tidak akan tuntas sampai pergantian komisioner KPK.

"Sepertinya akan menggantung. Saya tidak tahu bagaimana penyelesaiannya nanti, apakah masuk pengadilan atau nantinya dihentikan" katanya menganalisa.

Kisruh Polri-KPK tidak akan berlarut-larut apalagi sampai berlangsung selama berbulan-bulan jika sejak awal Presiden Jokowi mengambil sikap tegas.
Dalam menangani persoalan ini, Jokowi seperti menghadapi dilema. Pada satu sisi, mungkin Jokowi ingin menegakan hukum sesuasi visi Nawacitanya, namun di sisi lain harus mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak.

"Kita butuh pemimpin yang tegas, bijak, tulus dan ikhlas untuk melakukan perubahan," kuncinya. (mrd/tmp/trb/snd)



Sponsors

Sponsors