Larangan Penjualan Minuman Alkohol Tak Pengaruhi Pariwisata


Manado, ME

Pengamat Ekonomi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Joubert Maramis mengatakan, larangan penjualan minuman beralkohol oleh pemerintah tidak mempengaruhi sektor pariwisata.

"Saya rasa sektor pariwisata tidak terpengaruh dengan kebijakan tersebut, karena sebagian besar wisatawan asing lebih suka konsumsi minuman beralkohol di cafe bukan minimarket," kata Joubert, pekan lalu.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 mulai diberlakukan sejak tanggal 16 April 2015. Dalam peraturan itu, minuman dengan kadar alkohol di bawah lima persen terlarang untuk diedarkan di minimarket dan peritel kecil.

Joubert menilai, dari kebijakan tersebut sisi baik pelarangan ini adalah terbatasnya minuman alkohol di pasaran bebas dan masyarakat umum. "Namun coba kita jujur mana yang membuat banyak orang mabuk, minuman bermerek yang dijual di supermarket atau minuman oplosan dan tradisional?" katanya.

Menurut Joubert, tipe minuman ini juga harus diatur, karena lebih banyak masyarakat lapisan bawah yang mengkonsumsi kedua minuman tersebut. Yang ditakutkan, jika pelarangan ini tidak diikuti kontrol minuman oplosan dan tradisional akan menyebabkan produksi dan konsumsi jenis minuman tradisional menjadi lebih tinggi.

Kendati demikian, Joubert berpandangan, larangan tersebut tidak signifikan menghambat industri minuman beralkohol. Bahkan, akan memberikan kebebasan menjual di tempat-tempat tertentu yang telah ditentukan seperti hotel, restoran dan cafe. (mtn)



Sponsors

Sponsors