Foto: Hestie Bahihi.
May Day, 318 Perusahaan di Minsel Belum Terapkan UMP
Amurang, ME
Tidak semua perusahaan di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Setidaknya dari 318 perusahan yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) hanya 17 perusahaan yang menerapkan UMP.
Sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulut tentang UMP Nomor 24/2014 tanggal 30 Oktober 2014, besaran UMP tahun 2015 Rp.2.150.000. UMP tersebut resmi berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015.
"Perusahan yang belum menerapkan UMP terdiri dari perusahan besar, menegah dan kecil," urai Kepala Disnakersostrans Minsel melalui Kepala Seksi Pengawasan Tenaga Kerja, Hestie Bahihi, saat memberi keterangan manadoexpress.co, Jumat (1/5).
Dia mengatakan, jumlah ini memang sangat banyak karena umumnya perusahan yang belum menerapkan UMP kebanyakan dari perusahan menengah dan kecil.
"Kebanyakan para buruh ini hanya menerima gaji pokok Rp.550 ribu dan sisanya bonus dari kerja mereka. Dan dari semua perusahaan kebanyakan toko-toko yang tidak menerapkan UMP," kata Hestie.
Dia mengungkapkan, setiap tahun pihaknya turun melakukan monitoring dan pengawasan di perusahaan-perusahaan. Namun banyak alasan pula yang mereka terima saat melakukan kunjungan.
"Masih banyak perusahaan mengeluh tidak mampu membayar gaji karyawan sesuai UPM. Untuk membuktikan itu memang harus ada audit tim perekonomian khusus," ungkapnya.
"Tapi untuk melakukan audit biayanya mahal dan ditanggung sendiri oleh perusahaan. Yang menjadi pertanyaan apakah mereka mau membayar sebanyak itu untuk melakukan audit," ucapnya. (jerry sumarauw)



































