Foto: Welty Komaling.(Foto: Ist)
Penegak Hukum Didesak Bertindak
Dugaan Reklamasi Ilegal di Labuan Uki
Lolak, ME
Aroma aktivitas ilegal dari sejumlah perusahaan terendus dari wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Reklamasi tanpa izin bahkan diduga telah terjadi di wilayah pelabuhan Labuan Uki. Aparat penegak hukum pun diminta tak ‘tutup mata’.
Aktivis Gerakan Pemuda Cinta Tanah Lahir (Garputala), Supandri Damogalad, mendesak pihak dapat mengusut dugaan adanya kegiatan reklamasi illegal tersebut. Penegasan ini dilontarkan berdasarkan fakta temuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) awal pekan ini.
Diketahui, dari hasil kunjungan lapangan para wakil rakyat Bolmong, disinyalir kegiatan itu berjalan tanpa mengantongi perizinan resmi.
“Sebaiknya Polda mengusut tuntas permasalah ini, agar diketahui apa ada mafia yang terlibat dalam permainan perizinan. Karena izin yang ada adalah izin prinsip, tapi kegiatan sudah dilaksanakan dan sudah dilakukan reklamasi pantai sepanjang 100 meter. Ada dugaan, beberapa tanaman mangrove di bibir pantai telah dirusak,” tegas Supandri.
Diketahui, Senin (27/4) lalu, tim Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati Bolmong yang terdiri dari sejumlah anggota DPRD, melakukan kunjungan ke Pelabuhan Labuan Uki dan mendapati adanya aktivitas sejumlah perusahaan yang melakukan kegiatan pembangunan tambatan perahu, galangan kapal, tempat pendaratan ikan dan pembangunan tempat penampungan es balok, tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Parahnya, kegiatan tersebut telah berlangsung selama setahun. Dewan pun akhirnya menghentikan aktivitas perusahan-perusahan yang beroperasi itu.
"Ternyata ini tidak ada izin. Baru sebatas rekomendasi untuk pengurusan izin dari bupati," ungkap Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling saat berada di lokasi PT Mex Bahari.
Ia menjelaskan, apa yang pihak perusahan kantongi itu baru sebatas izin prinsip. Artinya, izin memudahkan para investor untuk membuka usaha di Bolmong.
"Jadi apa yang pihak perusahan kantongi itu baru sebatas pintu. Tapi itu bukan berarti sudah izin. Kan terbukti tidak ada kajian Amdal dan BLH, izin dari Kementerian maupun izin mendirikan bangunan termasuk SITU, SIUP serta HO,” bebernya.
“Semua hanya menunjukan surat rekomendasi dari bupati saja. Sehingga, kita merekomendasi agar pihak perusahan untuk menghentikan aktivitas sambil lengkapi dulu administrasi perizinannya," tambah Welty.
Dari perusahan yang beroperasi itu, yakni PT Mex Bahari yang bergerak di bidang perkapalan, PT Tolutug Pratama, PT Talenta Abadi, PT Usaha Bahari. Ketiga perusahan lainnya bergerak di bidang perikanan.
Selain tak kantongi izin, beberapa perusahan tersebut ternyata diduga sudah melakukan reklamasi untuk membuat pelabuhan secara pribadi.
"Inikan aneh. Berapa banyak PAD yang bobol ke daerah kalau pihak perusahan sudah membuat pelabuhan secara pribadi. Bahkan sudah melakukan reklamasi lagi. Harusnya daerah yang membuat pelabuhan agar kapal ikan yang masuk bisa diambil PAD,” tambah Ketua Pansus LKPJ, Marthen Tangkere. (endar yahya)



































