Foto: AKBP William Simanjuntak SIK. (Foto: Ist)
Kadis PU Bolmong Dipolisikan
Kotamobagu, ME
'Aib' proyek menganga di Tanah Bogani. Jerat hukum menyasar oknum Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), akibat indikasi pengalihan pengerjaan proyek jembatan di Desa Matali Baru Kecamatan Lolayan. Diduga oknum Kadis PU melakukan penipuan.
Kasus ini menyeruak setelah Arhan Datu (39), warga Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, melaporkan sepak terjang Kadis PU, NM alias Norma yang diduga mengalihkan proyek fisik pembuatan jembatan di Desa Matali Baru Kecamatan Lolayan. Norma terindikasi melakukan penipuan, sebab proyek pembangunan jembatan yang ditangani pihaknya ‘direstui’ dilanjutkan PT Formula Kontruksi.
Dalam laporan polisi, Arhan menguraikan, saat pihaknya sedang mengerjakan proyek fisik pembuatan jembatan di Desa Matali Baru dengan kucuran anggaran sekira Rp619.494.000, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014, tiba-tiba pihaknya ‘digusur’ perusahaan PT Formula Kontruksi untuk melanjutkan sisa pekerjaan. Padahal, proses pembangunan jembatan telah mencapai 94 persen.
“Ketika proyek mencapai 94 persen, PT Formula Kontruksi tiba-tiba saja mengerjakan proyek saya itu. Saya tak terima, makanya saya melapor ke Polisi,” terang Arhan dalam laporannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bolmong, belum lama.
Keberatan Arhan, sebab Kadis PU serta Direktur Utama (Dirut) PT Formula Kontruksi, tidak melakukan negosiasi terlebih dahulu dan terkesan menyerobot proyek jembatan yang ditanganinya.
Padahal, jelas dia, massa kerja sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa masih tersisa 50 hari untuk kelanjutan pekerjaan. Sehingga perkerjaan yang dilakukan pihaknya belum melewati batas waktu yang ditentukan dalam perencanaan.
“Kan masih ada waktu 50 hari. Kenapa pengerjaan telah digantikan orang lain, terlebih tanpa sepengatahuan saya, selaku pemenang tender awal,” ketus Arhan.
Kepala Kepolisian Resort (Polres) Bolmong AKBP William Simanjuntak SIK melalui Kepala Unit (Kanit) SPKT ‘C’ Aiptu Rusdin Ligoy, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan telah kami terima dan saat ini tengah dikembangkan penyelidikannya oleh penyidik Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal),” lugas Ligoy.(endar yahya)



































