DUSTA JOKOWI
Jakarta, ME
Gong kematian mulai mendekati 10 terpidana mati yang kini menghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Kontroversi eksekuti mati pun semakin kencang menyasar Indonesia. ‘Syair miring’ hingga peringatan keras mengalir dari para aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), berbagai negara di belahan dunia hingga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Joko Widodo, sang pemegang ‘mapatu’, dituding pembohong.
Episode hukuman mati di Indonesia terus berlanjut. Dukungan sejumlah masyarakat mengepul ke permukaan. Rentetan kecaman keras juga tak kalah mengguncang. Direktur Program Imparsial, Al Araf, dengan tegas menyatakan menentang adanya eksekusi mati.
Al Araf yang ditemui di Kantor HRWG, Gedung Jiwasraya, Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (26/4), menyatakan kekecewaannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dirinya mengungkapkan keingkaran presiden terhadap janjinya saat berkampanye.
"Eksekusi ini berlaku di Pemerintahan Pak Jokowi. Bahwa presiden nyata bohong dan ingkar janji politiknya kemarin," ujar Al.
Presiden ingkar akan hal yang paling penting, yaitu penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Presiden saat ini tidak bisa menjadi harapan, karena konsekuensi kemajuan manusia adalah pentingnya HAM dan Presiden saat ini tidak memperdulikan HAM.
"Dalam realitas seperti ini tentu kami kecewa melihat presiden mengambil langkah mundur dari kemajuan HAM dengan langkah eksekusi mati," ucapnya.
Dalam Realitas Hukum di Indonesia yang dalam fase 'bobrok', tentu menjadi tidak adil jika diadakan eksekusi mati.
"Kita kan tidak tahu mereka terpidana mati terbukti pelaku atau bukan. Mengingat beberapa kasus dugaan terjadi sebelumnya, maka sangat berbahaya adanya eksekusi mati di dalam sistem yang bobrok. Kami harap eksekusi mati ini segera dihentikan," tutupnya.
JOKOWI DITUDING INGIN TERLIHAT TEGAS
Direktur Human Rights Working Group (HRWG) menyayangkan jika eksekusi mati gelombang kedua tetap dilaksanakan pemerintah Indonesia terhadap para terpidana kasus narkoba. Padahal Indonesia baru saja menggelar peringatan Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika (KAA) yang mempromosikan solidaritas antarnegara.
"Baru saja KAA, terlihat semangat ditanamkan solidaritas pada tiap-tiap negara dalam memacu pada prinsip Dasasila mengenai HAM," terang Rafendi dalam jumpa pers di di kantor HRWG, Gedung Jiwasraya, Gondangdia, Minggu (26/4).
Rafendi menjelaskan bahwa perkembangan HAM saat ini di Indonesia sudah tidak berarah pada peradaban yang lebih baik.
"Sekarang HAM sudah tidak berarah. Bentuk hukuman mati adalah bentuk hukuman yang seharusnya proses seperti ini sudah ditinggalkan oleh manusia," ungkapnya.
Hukuman mati yang ada saat ini layaknya seperti perbudakan yang seharusnya sudah tidak ada namun kerap kali ditemui.
"Setelah KAA berlangsung, Presiden kita seperti menampar muka sendiri. Dia harus sadar kalau hukuman mati harus ditinggalkan. Masih banyak hukuman yang layak yang ada di Indonesia. Terhitung 160 negara dari 192 negara tidak melakukan hukuman mati. Dan semoga Indonesia termasuk dalam 160 negara tersebut," kuncinya.
Di tempat yang sama, Direktur Immigrant Legal Resource Centre (ILRC) Uli Parulina, menuding eksekusi mati yang dilakukan sebagai salah satu bentuk pencitraan pemerintah agar dicitrakan tegas.
"Mereka (Jokowi-JK) ingin terkesan tegas di hukum, sejenis pencitraan. Sebenarnya tidak ada bedanya dengan pemerintahan sebelumnya," ujar Uli.
Sedangkan Ketua Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), Muhammad Daud Bereuh, mempertanyakan jargon revolusi mental yang digembar-gemborkan Jokowi saat kampanye lalu.
"Proses hukum harusnya presiden menunjukkan revolusi mental terhadap penegak hukum. Revolusi secara menyeluruh. Bukan mengambil sikap seperti ini. Seperti dugaan rekayasa dan pencitraan," ketus Daud.
Sangat aneh ketika ingin menegakkan hukum tapi nyatanya mental tidak berubah. "Jadi jika Jokowi menghormati HAM, harus lebih cermat mengambil keputusan. Ini hal yang kami sayangkan. Langkah tepat bukanlah eksekusi seperti ini, tapi revolusi mental," harapnya.
AKTIVIS GELAR AKSI ‘SAVE MARY JANE’
Puluhan massa dari berbagai organisasi perempuan dan buruh migran di antaranya Migrant Care dan LBH Jakarta, mendesak pembatalan eksekusi mati terhadap terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso dan menghapus hukuman.
Aksi damai ini dilakukan dengan cara membakar 1.000 lilin, membacakan puisi dan melakukan orasi politik secara bergantian dari sejumlah organisasi yang hadir.
"Bandar besar narkoba di negeri ini justru selamat dari hukuman mati. Kami minta Jokowi, berbesar hati untuk membebaskan korban kemiskinan, korban perdagangan manusia dan korban kurir narkoba," tutur Sringatin dari Jaringan Buruh Migran Indonesia (JMBI) perwakilan Hongkong, Macau, di depan Istana Merdeka, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Minggu (26/4).
"Nyawa Mary Jane tersisa dua hari lagi untuk bisa diselamatkan. Menyelamatkan Mary Jane, sama dengan menyelamatkan dua anak Mary Jane yang masih balita," jelasnya.
Mary Jane saat ini sudah berada di Lapas Nusakambangan dan menempati sel isolasi. Mary Jane dihukum mati, saat membawa 2,6 kg heroin dari Filipina ke Indonesia lewat Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta.
Sebelumnya, Mary Jane mengajukan PK kedua, karena mengklaim memiliki novum baru. Namun, nampaknya PK kedua tersebut tak akan banyak membantu, karena kuat akan ditolak. Hal itu, sesuai dengan UU Mahkamah Agung dan UU Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan PK hanyalah satu kali saja.
Sementara itu, Sabtu 25 April 2015, notifikasi sudah diberikan saat perwakilan negara para terpidana hadir di Nusakambangan. Maka berdasarkan ketentuan, eksekusi paling cepat dilakukan pada 28 April 2015, atau tiga hari setelah notifikasi diberikan.
Namun, hingga kini, Kejaksaan belum mengonfirmasi secara resmi, kapan eksekusi gelombang kedua akan dilakukan terhadap 10 terpidana, antara lain Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (keduanya WN Australia), Martin Anderson (WN Nigeria), Raheem Agbaje Salami (WN Spanyol), Rodrigo Gularte (Brasil), Sylvester Obieke Nwolise (WN Nigeria), Sergei Areski Atlaoui (WN Prancis), Okwudili Oyatanzel (WN Prancis), Zainal Abidin (WN Indonesia), dan Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina).
EKSEKUSI MARY JANE HAMBAT PEMBEBASAN 228 TKI
Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) berdemonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (26/4). Mereka menyuarakan penolakan atas eksekusi mati terhadap terpidana narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso.
"Mary Jane telah dijadikan alat sindikat kriminal karena kemiskinan dan kerentanannya," tandas aktivis JBMI, Karsiwen, saat ditemui di Bundaran HI.
Mary Jane yang kini melangkah ke ujung bedil, hanyalah korban dari sindikat oknum tertentu. Narkotika jenis heroin yang ditemukan bersamanya seberat 2,6 kilogram sengaja diselipkan ke dalam kopernya dan ia sama sekali tidak mengetahuinya.
278 TKI terancam hukuman mati, karenanya jika pemerintah bisa mengampuni Mary Jane, itu artinya sama dengan pemerintah menyelamatkan ratusan TKI tersebut dari ancaman hukuman mati di luar negeri. Karenanya, pemerintah didesak membebaskan Mary Jane dari hukuman mati dan menghapuskan hukuman mati itu sendiri di Indonesia.
"Eksekusi terhadap Mary Jane malah akan menghambat bagi proses pembebasan 228 WNI dari eksekusi mati," terang Karsiwen.
Sebaiknya pemerintah fokus pada pembebasan 228 orang buruh migran asal Indonesia yang terancam eksekusi mati. Fokus terhadap pembebasan WNI di luar negeri dinilai lebih penting untuk menegakkan HAM.
Langkah ini juga agar tidak mengulangi peristiwa dieksekusinya Siti Zaenab, buruh migran asal Madura, yang dieksekusi di Arab Saudi pada 14 April 2015 lalu. Ketika itu, pemerintah Indonesia sama sekali tidak menerima notifikasi atau surat pemberitahuan terkait akan dilaksanakannya eksekusi.
SEKJEN PBB MINTA INDONESIA URUNGKAN EKSEKUSI MATI
Rencana eksekusi mati oleh pemerintah Indonesia terhadap 10 orang terpidana, terus menuai reaksi negatif dari sejumlah negara maupun lembaga-lembaga penting di dunia. Sekjen PBB Ban Ki-moon, ikut memperingatkan Indonesia. Jokowi dan jajaran diminta untuk tidak mengeksekusi mati 10 narapidana kejahatan narkotika, di antaranya ada warga negara Australia, Nigeria, Brasil, Ghana dan Filipina.
"Sekretaris Jenderal meminta pemerintah Indonesia untuk menahan diri dari melakukan eksekusi, seperti yang diumumkan, dari 10 tahanan hukuman mati atas tuduhan kejahatan narkoba," ucap juru bicara Ban.
PBB menentang hukuman mati dalam berbagai kesempatan, dan dalam satu pernyataannya, juru bicara Ban menyatakan Sekjen PBB telah mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mempertimbangkan untuk mengumumkan moratorium hukuman mati di Indonesia, dengan pandangan mengarah ke abolisi.
"Menurut hukum internasional, jika hukuman mati sama sekali harus digunakan, maka itu hanya dikenakan kepada kejahatan-kejahatan sangat serius, misalnya yang melibatkan pembunuhan berencana, dan hanya demi upaya melindungi yang selayaknya," papar juru bicara Ban Ki-moon.
Sebelumnya Sabtu pekan lalu, pemerintah Indonesia menyatakan secara resmi telah memberitahu delapan warga negara asing yang dihukum karena kejahatan narkoba - dari Australia, Brazil, Nigeria dan Filipina - bahwa mereka akan dieksekusi. (viv/mrd/trb/tmp)



































