Foto: Teddy Kumaat.
Legislator Dorong Perda ‘Pengikat’ Bank Sulut-DPRD
Manado, ME
Relasi antara Bank Sulut dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota perlu ‘diikat’ dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda). Pendapat itu dilontarkan legislator Sulawesi Utara (Sulut), Teddy Kumaat.
Dasar pemikiran personil Komisi II DPRD Sulut itu, hingga kini tidak ada aturan yang mendasari hubungan pihak-pihak tersebut sehingga pertemuan Bank Sulut dengan DPRD pun hanya bersifat silaturahmi.
Usulan konkrit Kumaat, ke depan DPRD perlu menginisiatif pengusulan Perda untuk memperjelas hubungan Bank Sulut dengan DPRD.
“Ini perlu agar apapun yang kami sampaikan bisa mengikat dan dilaksanakan dalam konteks pengawasan,” tegas anggota Fraksi PDIP tersebut.
Direktur Utama (Dirut) Bank Sulut, James Salibana, merespon positif usulan pembuatan Perda yang mengatur hubungan Bank Sulut dengan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota itu.
“Tentu kami berterima-kasih atas usul DPRD yang inisiatif membuat Perda. Semua yang bertujuan menumbuhkembangkan Bank Sulut itu sangat penting,” aku Salibana.
Ia juga menilai, informasi soal Unit Pelayanan Terpadu (UPT) di Surabaya yang dianggap terbaik di Indonesia seperti diungkapkan Teddy Kumaat, patut dicontohi.
“Perlu melihat ada contoh Unit Pelayanan Terpadu di Surabaya. Ini perlu dicontek sehingga pelayanan Bank Sulut minimal mendekati pelayanan seperti di Surabaya,” tukas Salibana.
Diketahui, Rabu (22/4), Direksi Bank Sulut yang dipimpin Dirut James Salibana, telah melakukan kunjungan ke Komisi II DPRD Sulut. Kunjungan tersebut untuk melaporkan rencana RUPS Bank Sulut pada bulan Mei 2015. (joyke watania)



































