Pembangunan MRBM Kans Mandek Lagi
MRBM Tak Masuk RPJMD?
Kotamobagu, ME
Ketidakjelasan kelanjutan pembangunan Mesjid Raya Baitul Makmur (MRBM) terus bergulir. Setelah terhenti di tahun 2014 silam karena tidak dianggarkan untuk pembangunan fisik, di tahun 2015 kini, MRBM malah disebut-sebut bertentangan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Tapi anehnya, mega proyek ini telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014 sebesar Rp 17 Miliar.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kotamobagu, Ir Sande Dodo ketika dikonfirmasi enggan berkomentar lebih soal RPJMD. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) ini hanya membenarkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akan melakukan revisi atas RPJMD tersebut.
“Kalau soal MRBM, saya belum bisa berkomentar lebih karena saya baru menjabat. Kita hanya akan memasukkan nawacita Jokowi-JK dalam RPJMD. Karena, nawacita ini merupakan RPJM nasional,” kata Sande, Rabu (22/4) kemarin.
Terpisah, anggota DPRD Kotamobagu, Adrianus Mokoginta menyayangkan jika MRBM tidak masuk dalam RPJMD. Pasalnya, pihak DPRD telah mengalokasikan anggaran yang begitu besar.
“Kalau benar tidak tercantum dalam RPJMD, bisa saja anggaran yang telah tertata menjadi Silpa. Sangat disayangkan jika anggaran yang bisa dimamfaatkan untuk hal-hal lain harus menjadi Silpa,” ungkap Adrianus.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pun menambahkan, jika revisi RPJMD yang direncanakan Pemkot akan memasukkan kelanjutan MRBM, maka untuk pembangunan dipredikasi tidak bisa dijalankan.
“Kalau nantinya dalam revisi RPJMD akan memasukkan MRBM, maka dipastikan waktu yang tersedia untuk pembangunan tidak bisa menyelesaikan anggaran sebesar Rp 17 Miliar,” tambah Adrianus yang akrab disapa Nus ini.
Adrianus sedikit bercerita terkait pembahasan KUA PPAS dan APBD tahun 2015 dibahas pada tahun 2014, yang dimana pihak Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kotamobagu tidak mendapatkan salinan RPJMD yang dimintakan.
“Saat itu, Banggar mempertanyakan apakah KUA PPAS yang disusun sudah mengacu pada RPJDM. Kita juga meminta salinan RPJMD tetapi tidak direspon oleh pihak eksekutif hingga APBD tahun 2015 itu diketuk,” tutur Adrianus.
Sementara itu, untuk proses tender MRBM sendiri terbilang Kurang Jelas (KJ). Pasalnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kelanjutan pembangunan MRBM telah menarik kembali berkas di Unit Layanan Pengadaan (ULP).
“PPK mengirimkan surat penarikan berkas. Kita pun merespon. Alasan mereka untuk kembali meninjau HPS,” ungkap Ketua ULP LPSE Kotamobagu, Ahmad Damopolii.(yadi mokoagow)



































