Foto: Hans Kalangit. (Foto : Ist)
Pemkab Pecat Empat PNS Indisipliner
Siau, ME
Empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sitaro segera dipecat karena telah dinilai telah melakukan tindakan indisipliner berat. Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Sitaro menilai, tindakan indisipliner PNS yang dilakukan termasuk dalam kategori indisipliner berat.
"Ada 4 PNS yang pasti dipecat, dan saat ini berkasnya masih dalam proses. Namun begitu, nama keempat PNS itu belum dapat bisa kita sebutkan karena masih berproses,” kata Kaban BKDD Sitaro, Hans Kalangit.
Disampaikan Kalangit, sanksi berat yang bakal dijatuhkan kepada PNS tersebut, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang disilpin PNS.
Mantan Kadisperindagkop ini menambahkan, alasan tindakan tersebut karena yang bersangkutan tidak masuk kerja lebih dari dua bulan. “Berdasarkan aturan, apabila 43 hari tidak masuk kantor, bisa dikenakan hukuman berat. Bisa jadi akan dilakukan pemberhentian secara tidak hormat,” tegasnya.
Namun, saat ditanya keempat PNS tersebut bekerja di instansi mana, dirinya enggan memberitahukan. "Nantilah diberitahukan, sebab sekarang ini masih berproses," timpalnya.(haman palandung)



































