SURAT PENAHANAN MMS MISTERIUS


Bolmong, ME

Kejanggalan pengusutan kasus dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tahun 2011 yang menyeret MMS alias Marlina sebagai tersangka  semakin terkuak. Surat perintah penahanan (SPP) terhadap Eks Bupati Bolmong dua periode itu dikabarkan telah diterbitkan oleh Polres Bolmong sejak 27 Maret 2015 lalu.

SPP yang disertai dengan surat perintah untuk membawa tersangka MMS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu itu disebut ditanda-tangani oleh Kapolres Bolmong. Pun begitu, surat ‘sakti’ untuk melengkapi Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) atas tersangka MMS, ditengarai tidak pernah tembus ke korps Adhyaksa besutan Fien Ering SH MH.

Atas dasar itu, Kejari Kotamobagu akhirnya memulangkan kembali SPDP MMS ke Polres Bolmong pada 15 April 2015. Indikasi adanya kongkalikong dalam pengusutan kasus MMS itu pun makin menyeruak. Oknum aparat di tubuh Polres Bolmong disinyalir terlibat. “Setahu saya, SPP terhadap tersangka MMS dikeluarkan sejak bulan lalu (Maret, red). Kalau tidak salah itu sudah disertai dengan surat perintah untuk menyerahkan tersangka ke Kejaksaan,” beber salah satu sumber resmi di lingkaran Polres Bolmong. “Tapi sebaiknya dikonfirmasikan ke Kapolres. Jika tidak salah itu (SPP, red) ditandatangani oleh beliau (Kapolres, red),” timpalnya.

Kapolres AKBP William Simanjuntak SIK ketika dikonfirmasi, via BlackBerry Messenger (BBM), Rabu (22/5) kemarin, tak menampik hal itu. SPP sekaligus Surat Perintah untuk menyerahkan tersangka MMS dalam kasus dugaan penyimpangan TPADP Bolmong ke Kejaksaan, disebut telah diteken sejak bulan Maret 2015 lalu. “Sudah lama saya tandatangani surat perintah untuk membawa tersangka itu (MMS, red). sejak bulan lalu (Maret, red),” ungkap Simanjuntak yang diketahui sedang berada di luar Bolmong.

Ia pun mengaku masih menunggu hasil kerja dari penyidik. “Semuanya itu tugas penyidik. Tunggu saja kerja penyidik. Ndak usah rebut, nanti malah mempersulit,” kuncinya.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bolmong, AKP Iver Manosoh yang menahkodai proses penyelidikan terhadap tersangka MMS, belum bisa dimintai keterangan. Mengingat salah satu perwira polisi itu tengah tugas diluar daerah. Saat coba dihubungi via telepon genggam lagi tidak aktif.

SPDP MMS DIDUGA MASIH MENGENDAP DI POLRES

Janji Polres Bolmong untuk segera melimpahkan kembali Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) atas tersangka MMS ke Kejari diduga belum terealisasi. Surat ‘sakti’ yang bakal mengantar salah salah anggota legislator Sulut itu ke  hotel prodeo, dikabarkan masih mengendap di korps bhayangkara besutan AKBP William Simanjuntak SIK.

“Setahu saya, SPDP MMS belum dilimpahkan kembali ke Kejari. Mungkin ada kelengkapan berkas perkara lainnya yang perlu dilengkapi lagi,” ungkap sumber resmi dilingkaran Polres Bolmong yang namanya enggan dikorankan. “Siapa tahu SPDP itu akan langsung disertai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti. Itu tergantung dari penyidik,” timpalnya.

Lagi-lagi, Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bolmong, AKP Iver Manosoh, belum bisa dimintai keterangan, karena tengah tugas diluar daerah. “Maaf Pak Kasat Reskrim lagi tugas luar. Beliau baru berangkat tadi pagi (kemarin pagi, red),” uajr salah satu anggota Reskrim Polres Bolmong.

Sebelumnya Manossoh berjanji akan segera menyodorkan kembali berkas perkara MMS ke Kejari. Itu menyusul dikembalikannya SPDP untuk tersangka MMS dari Kejari Kotamobagu ke Polres Bolmong, pada 14 April 2015. “Ya. Tapi saya sudah berkoordinasi langsung dengan Kasie Pidsus (Bermuli,red) tadi. Berkas perkara itu akan kita sodorkan lagi dalam satu atau dua kedepan,” janji Manosoh kala dikonfirmasi 15 April 2015 lalu.

Meski begitu, kala itu Manossoh belum bisa memberikan penjelasan lebih detail, termasuk kemungkinan akan menyertakan barang bukti dan tersangka ke MMS. “Yang pasti ini, kita akan proses secepatnya,” singkatnya.

Dugaan adanya usaha untuk meng-SP3 kasus MMS ikut ditepis. “Sampai sekarang kita tetap komit untuk mengusut setiap kasus dugaan korupsi di Bolmong tanpa tebang pilih. Termasuk kasus TPAPD.  Semua kasus akan diproses sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku. Begitupula dengan para tersangkanya,” kunci Manossoh.

Diketahui alasan Kejari Kotamobagu memulangkan SPDP MMS, akibat keterlambatan pihak Polres dalam menyerahkan tersangka beserta barang buktinya. Hal itu diungkap Kejari Kotamobagu Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Ivan R Bermuli SH. “Ya, karena batas waktu penetapan berkas perkara tersangka, sudah lewat. Kita kerja ada standar operasional prosedur atau SOP. Nah, ketika itu sudah lewat maka kita kembalikan lagi ke Polres,” bebernya.

Dijelaskan Bermuli, harusnya setelah berkas rampung, ada batas waktu 90 hari untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejari. Itu terhitung sejak berkas tersangka MMS di P-21 Desember tahun 2014 lalu. Namun hingga kini Polres belum menyerahkan barang bukti dan tersangka. “Itu prosedurnya. Berkas dinyatakan rampung, atas petunjuk Jaksa. Sekarang berkasnya sudah dinyatakan rampung,  tapi tersangka dan barang buktinya tak diserahkan. Jadi SPDP-nya kita kembalikan lagi,” terangnya lagi.

Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, sebelum dikembalikan ke Polres, semua berkas sudah di foto copy. Ini  untuk menjaga kemungkinan agar tidak terjadi kesalahan. Sebab petunjuk penyelidikan semua dari Kejaksaan. “Kalau ditanya soal kasus MMS jangan ditanya ke Kejaksaan. Tanya ke Polres kenapa MMS belum diserahkan. Kalau Kejaksaan sudah mengarahkan semua  petunjuk hingga rampung berkas,” imbuhnya.

KAPOLRES DIDESAK USUT OKNUM YANG TAHAN SPP MMS

Sengkarut persoalan dalam pengusutan kasus TPAPD Bolmong dengan tersangka MMS,  menuai reaksi keras dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bolmong Raya. Polres Bolmong, sebagai lembaga penegak hukum yang memotori pengusutan kasus dugaan korupsi berbandrol Rp4,8 Miliar itu, didesak untuk bertindak secara profesional.

Polemik tak dipenuhinya Surat Perintah Penahanan sekaligus Surat Perintah membawa tersangka MMS ke Kejari yang menyebabkan SPDP MMS dikembalikan ke Polres didesak untuk diusut tuntas.

“Kami minta Kapolres untuk menelusuri oknum yang tak mengeksekusi SPP terhadap tersangka MMS.   Jangan sampai ada kesengajaan untuk memperlambat proses hukum terhadap MMS,” lugas Ketua PMII Cabang Bolmong Raya, Supriono Paputungan.

“Jika ada oknum aparat yang terbukti melakukan tindak kesengajaan seperti itu, maka harus diberikan sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” sambungnya lagi.

Tindak korupsi didorong harus diberantas hingga tuntas tanpa pandang bulu. “Karena korupsi tidak hanya merugikan uang negara saja, tapi juga warga Bolmong pada umumnya. Siapapun itu sama dimata hukum. Hukum tidak boleh lancip ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya lagi.

Ia pun meminta Polres untuk menyeriusi pengusutan kasus dugaan korupsi TPAPD, termasuk yang menyeret MMS sebagai tersangka. “Kami minta SPDP MMS segera dilimpahkan ke Kejari, supaya dapat segera berproses secara hukum. Biar nanti pengadilan yang akan memutuskan apakah tersangka bersalah atau tidak. Supaya tidak akan menimbulkan lagi polemik yang berkepanjangan,” bebernya.

PMII pun mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa, bila kasus TPAPD terus terkatung-katung. “Sebab kasus ini sudah diusut sejak tahun 2011. Tapi juga belum tuntas-tuntas. Padahal sudah ada beberapa oknum pejabat yang divonis bersalah,” tandasnya.

Sebelumnya, MMS ketika dikonfirmasi harian ini terkait proses hukum dalam kasus TPAPD Bolmong yang tengah dijalaninya, terkesan pasrah.  Politisi Golkar yang ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2012 lalu, mengaku menyerahkan hal itu ke aparat penegak hukum. “Kan itu sudah masuk rana hukum. Sebagai warga Negara yang baik, tentu saya menghormati proses yang tengah berjalan itu. Dan siap untuk menjalaninya,” singkatnya.

Diketahui, dalam pengusutan kasus dugaan penyimpangan TPAPD Bolmong tahun 2011, Polres Bolmong telah menetapkan sembilan tersangka, masing-masing, CH alias Cimmy, MP alias Mursid, IL alias Ikram, SM alias Suharjo, FS alias Fery, FA alias Farid, IG alias Iswan, EG alias Edi serta MMS alias Marlina.

Lima tersangka lainnya, yakni, CH, MP, IL, SM dan FS sudah menjalani hukuman yang di putus oleh Pengadilan Tipikor Manado. Sedangkan tersangka FA yang kini masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, masih menjalani persidangan. Sementara dua tersangka lainnya, EG dan IG, saat ini masih dalam tahap perampungan berkas oleh Polres Bolmong.(tim me)



Sponsors

Sponsors