Foto: Ilustrasi.
Dugaan Korupsi DAK Dikpora Terus ‘Makan Korban’
Oknum Pejabat Sitaro Diserempet
Manado, ME
Pusaran kasus dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), terus bergulir. Akselerasi penegakkan hukum yang dilakukan Korps Baju Coklat, berlangsung dinamis. Sejumlah pejabat daerah terserempet kasus ini.
Teranyar, dugaan kasus penyimpangan tahun anggaran 2012 ini, menyasar ‘bos’ Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) saat itu. Kabar yang berhembus dari lembaga yang menangani kasus ini, oknum pejabat aktif tersebut kans menyusul dalam jerat tersangka.
Jeruji besi yang membayang-bayangi oknum pejabat Sitaro ini, merujuk ditetapkannya dua tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut). Dua pejabat berinisial JAP yang merupakan mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Menengah (Dikdasmen) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) yang kini menjabat sebagai Camat Siau Barat serta DK selaku Sekretaris Dikpora Kabupaten Sitaro. Dugaan penyelewengan DAK Tahun Anggaran (TA) 2012, jadi materi utama.
Tak terhenti sampai di sini. Borgol aparat kini dikabarkan menyasar mantan petinggi Dikpora Sitaro. Sesuai informasi yang berkembang, mantan Kepala Dikpora berinisial SWK yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sitaro, kans menyusul kedua pejabat yang telah menjadi tersangka dan merupakan anak buahnya semasa menjabat. Alasannya, setiap kasus dugaan pidana korupsi dalam suatu instansi, pasti berjamaah bukan hanya dilakukan oleh satu orang maupun dua orang saja.
“Perbuatan korupsi itu tidak mungkin dilakukan satu dua orang saja, pastilah berjamaah,” ungkap praktisi hukum Sitaro, Jedron Bawotong kepada wartawan ketika ditemui di Kepolisian Sektor (Polsek) Sitim, baru-baru ini.
"Dana sebesar itu tidak mungkin dilakukannya sendiri dan tidak mungkin pula sebagai kuasa pengguna anggaran yang notabene pengambil keputusan tertinggi di SKPD, mantan oknum Kadis tersebut tidak tahu adanya penyelewengan dalam penyaluran anggaran itu," tuturnya.
Sebelumnya, Kejati Sulut melalui Kepala Seksi (Kasie) Penum Arif Kanahau SH juga meyakini, kasus Dana DAK Tahun Anggaran 2012 tersebut dimungkinkan bakal ada tersangka baru.
"Ya, tidak tertutup kemungkinan dalam hasil penyelidikan lanjutan nanti, ada tersangka lain yang berkaitan dengan pertanggungjawaban dana DAK ini," tegasnya. (haman palandung)



































