Komisioner Panwaslu Tersandung Masalah?
Bawaslu Sulut Terkesan tak Indahkan Laporan
Tutuyan, ME
Berhembus kabar jika proses pengukuhan/pelantikan komisioner Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tertunda, dikarenakan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) masih dalam proses klarifikasi adanya laporan dugaan masalah kelengkapan data maupun pelanggaran yang terjadi pada beberapa calon, baik secara administrasi maupun dugaan pemalsuan data diri. Seperti, tempat tinggal (KTP, KK,red) hingga adanya penolakan warga dan Sangadi Desa Dodap, terhadap salah satu calon komisioner. Padahal, pihak Bawaslu Sulut sudah mengetahui semua pelanggaran tersebut, tapi terkesan hal tersebut biasa terjadi. Sehingga tetap menerima mereka (Komisioner Panwaslu Boltim,red) dengan dalil sudah diklarifkasi.
Salah satu pimpinan Bawaslu Provinsi Sulut Samsul Rizal Musa, saat dikonfirmasi melalui ponsel, tak mengelak kebenaran adanya laporan. Menurut dia, pihaknya sudah menerima sejumlah laporan terkait pelanggaran tersebut.
“Iya, tapi kami sudah melakukan klarifikasi langsung kepada salah satu komisioner Panwaslu terkait, yakni atas nama Billy Kawuwung, dan dia sudah bersumpah untuk mempertanggung jawabkannya jika ada sesuatu dikemudian hari. Diapun sudah menunjukkan KTP, KK serta surat keterangan lainnya bahwa dia penduduk asli Desa Dodap Kabupaten Boltim,” terang Musa, baru-baru ini.
Berbeda dengan dua calon komisioner Panwaslu lainnya, yakni Maria Ervina dan Hendra Tangel. Ditegaskan Musa, keduannya hanya dipersoalkan tentang administrasi atau rekomendasi dari pimpinan daerah tempat asal bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
“Kami sudah berupaya meminta klarifikasi kepada mereka berdua (Hendra dan Ervina,red). Namun hingga minggu kemarin sudah hilang kontak. Pada intinya, kami belum melakukan pelantikan Panwaslu Boltim, karena masih akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu RI terkait anggaran, juga hal lainnya sambil menunggu arahan sampai pelantikan secara bersamaan dengan 7 Kabupaten/Kota lainnya di Sulut,” tandasnya.
Sementara itu, pemerintah daerah (Pemda) Boltim melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengaku telah menerima surat laporan dari Sangadi Dodap, tentang permasalahan domisili yang memang dinilai rancuh, karena yang bersangkutan (Billy,red), sesuai surat laporan Sangadi menyatakan bahwa dia bukan warga asli Dodap.
“Yang lebih beratnya dan sesuai data di lapangan, masyarakat sudah tidak bisa menerima yang bersangkutan untuk kembali beraktifitas di Panwaslu, karena yang bersangkuran juga sudah tidak muncul lagi di Boltim,” jelas Kepala Kesbangpol Boltim, Irwan Kyaidemak.
Senada dikatakan salah satu tokoh pemuda Boltim, Rendi Limbanadi, seharusnya anggota Panwaslu harus benar-benar orang asli Boltim. Kalaupun mereka berstatus PNS, harusnya bertugas di Boltim juga. Agar, kinerja sebagai lembaga pengawasan benar-benar maksimal.
“Ke depan nantinya, akan terjadi miss komunikasi. Selain itu, ditingkatan masyarakat juga bisa menjadi konflik. Kini tahapan Pilkada sudah mulai jalan, jadi fungsi pengawasannya juga seharusnya sudah jalan. Kalau begini, namanya fungsi pengawasannya tidak jalan, dan bisa berpotensi masuk pelanggaran kode etik. Jelas, kami mempertanyakan intregritas dan profesionalitas Bawaslu,” ungkap Limbanadi.(ismail batalipu)



































