MKD Sambangi Gedung Cengkeh
Sosialisasi Rancangan Kode Etik Dewan
Manado, ME
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melakukan kunjungan ke Sulawesi Utara (Sulut). Di gedung DPRD Sulut, para personil DPR RI tersebut melakukan sosialisasi soal rancangan peraturan DPR RI tentang kode etik dewan.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut, Steven Kandouw itu, dihadiri juga tiga Wakil Ketua DPRD Sulut, Wenny Lumentut, Stefanus Vreeke Runtu dan Marhen Manopo serta Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut dan DPRD Kabupaten/Kota se-Sulut.
Dalam kesempatan itu, Ketua MKD Surahman Hidayat, menjelaskan jika saat ini BK telah mengalami peningkatan status menjadi MKD.
“Dulu kalau ada anggota DPR yang terlibat masalah hukum dan akan diperiksa, harus ada surat dari Presiden. Sekarang, surat tertulis itu tidak perlu. Cukup surat dari MKD,” jelasnya.
“Plus MKD bisa memanggil penyidik untuk meminta klarifikasi soal kasus terkait. Untuk memastikan kasus ini tidak bernuasa politis, kriminalisasi atau pembunuhan karakter. Kalau hasil sidang MKD memang menetapkan kasus itu murni kasus hukum, tentu akan diserahkan sepenuhnya ke ranah hukm. Sambil kita minta prosesnya dilakukan secara adil,” papar politisi PKS ini.
Ditegaskan, MKD berfungsi sebagai pengadil bagi para wakil rakyat di DPR RI.
“Kami berhak mengadili kawan-kawan di DPR RI yang melakukan pelanggaran. Kita bisa memberikan sangsi baik ringan, berat sampai pemecatan. Tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan,” terang Surahman.
Diakuinya, rancangan peraturan ini nantinya bisa diadopsi DPRD se-Indonesia, termasuk di Sulut.
“Tentu dengan menyesuaikan pada kebutuhan dan kearifan lokal,” pungkasnya.
Diketahui, hingga kini MKD masih terus melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut, sekaligus meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat Indonesia untuk meyempurnakannya. (joyke watania)



































