Pengawasan Distribusi BBM dan LPG Bersubsidi


Amurang, ME

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) kembali akan melakukan pengawasan terhadap penyaluran dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan  Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg.

Hal ini merupakan Implementasi dari peraturan Menteri bersama antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri ESDM nomor 17 dan nomor 5 tahun 2011 tentang pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribuasian serta pengawasan terhadap Harga Enceran Terbatas (HET).

"Pengawasan ini akan dilakukan dalam waktu dekat. Kami masih akan mengundang Pertamina, para pemilik SPBU dan agen LPG," kata Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Minsel, Adrian Sumuweng.

Pemanggilan terhadap pemilik SPBU dan para agen ini menurut dia adalah untuk memberi penjelasan terkait pendistribuasian BBM dan LPG bersubsidi.

"Kita akan buat komitmen dengan pemilik SPBU dan para agen LPG. Jika komitmen dilanggar tentu akan diberi sangsi tegas sesuai komitmen yang kita buat bersama," terangnya.

"Jadi sebelum kita lakukan sidak, kita akan panggil mereka," tambah Sumuweng. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors