Wabup Ivansa Gunakan Mobnas DB 2 B


Tondano,ME

Wakil Bupati Minahasa Ivan Sarundajang mulai hari ini Rabu (22/05), telah menggunakan kendaraan dinas dengan pelat nomor DB 2 B.
Pantauan wartawan Manado Express pagi tadi, sekitar pukul 9.00 Wita, pelat nomor kendaraan yang biasanya digunakan oleh Ketua DPRD itu sudah terpasang dikendaraan dinas Wabup di kantor Bupati Minahasa.

Wabup yang dimintai keterangan mengatakan, penyesuaian pelat nomor kendaraan dinas itu dilakukan berdasarkan surat edaran Kapolri.

"Jadi berdasarkan surat edaran Kapolri, ada penyesuaian urutan pelat nomor untuk kendaraan pejabat dan pemberlakuan standar pelat nomor. Untuk wakil kepala daerah saat ini menggunakan DB 2," ujar Wabup.

Wabup menambahkan penyesuain pelat nomor kendaraan dinas pejabat ini berlaku diseluruh Indonesia, baik ditingkatan Provinsi dan kabupaten/kota.

Seperti diketahui, sejumlah rekomendasi hasil rapat biro umum pemerintahan se-Indonesia, salah satu di antaranya kendaraan dinas pelat merah. Untuk ketua DPRD mendapatkan pelat nomor 3, untuk nomor 4 kepala kejaksaan dan nomor 5 ketua penggadilan sedangkan sekretaris pemerintah tetap menggunakan pelat nomor 6.(Kenly)

Foto : Mobnas yang kini digunakan Wabup Minahasa



Sponsors

Sponsors