Paripurna Penetapan Perda Molor Empat Jam


Amurang, ME

Rapat paripurna dengan agenda penetapan Peraturan Daerah (Perda) molor empat jam dari yang di jadwalkan.  Meskipun molor selama Empat jam, paripurna tetap dilaksanakan. Paripurna yang semula dijadwalkan dimulai pukul 10.00 itu, akhirnya baru bisa dilaksanakan sekitar pukul 14.00.

Sidang dibuka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Selatan (Minsel) Boy Tumiwa BSc SH, dihadiri seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Muspida, camat, Dirut PDAM Minsel dan Perwakilan dari Bank Sulut.

Perda yang ditetapkan adalah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan dan Perda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel pada PT Bank Sulut dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun anggaran 2013.

Pada kesempatan itu Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu SE,menyampaikan permintaan maaf atas molornya rapat tersebut. Selanjutnya dia menyampaikan terima kasih kepada DPRD Minsel yang telah mengagendakan rapat paripurna tersebut.

"Kepada seluruh anggota DPRD Minsel dan pimpinan serta anggota pansus saya sampaikan terima kasih. Dimana telah mengorbankan waktu pikiran dan tenaga dalam merampungkan ranperda ini," katanya.

Ketua DPRD Boy Tumiwa juga menyampaikan permintaan maaf. Menurutnya keterlambatan tersebut bukan merupakan unsur kesengajaan. "Memang jadwalnya jam 10 pagi, namun ada keterlambatan. Jam 12 sebenarnya sidang akan dimulai, namun anggota DPRD bilang makan dulu baru akan dimulai," katanya.

Selanjutnya Perda tersebut, akan dimasukkan ke Pemprov, dalam hal ini gubernur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi perda sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku. (Jerry Sumarauw)

Foto : Logo Pemkab Minsel



Sponsors

Sponsors