Korupsi PDAM Tahuna Bergulir di Meja Hijau
Negara Dirugikan Rp 949 Juta
Manado, ME
Dugaan penyalahgunaan dana pendapatan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tahuna, Sangihe tahun 2012 hingga 2013 disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.
Kasus dugaan penyimpangan dana sebesar Rp 494.091.610 itu menjerat dua terdakwa masing-masing eks Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Tahuna, RP alias Recky dan pelaksana penagih Loket PDAM, ND alias Nurkia. Kedua terdakwa didakwa pada berkas terpisah.
"Para terdakwa dijerat berdasarkan Pasal 3, Pasal 2 dan Pasal 8 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hengky Kaendo, pada sidang perdana.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Vincentius Banar SH, Djainuddin Karanggusi SH serta Arizon Megajaya SH dibantu Panitera Pengganti (PP) Selvi Masengi, Kaendo mengurai kasus tersebut.
Dikatakan JPU, dugaan perbuatan melawan hukum dilakukan sekira September 2012 hingga Maret 2013. Terdakwa Nurkia yang langsung menerima pembayaran rekenig air dan penerimaan lainnya dari loket Tapuang, loket Kolongan Mitung serta loket Batulewene, jumlahnya mencapai Rp 404.732.610.
Uang sebanyak itu diduga kuat tidak disetorkan terdakwa kepada Kepala Seksi Kas PDAM Kabupaten Sangihe. Juga dana sekira Rp 324.542.200, dipinjamkan kepada 40 orang pegawai PDAM, sedangkan sisanya Rp 80 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara untuk terdakwa Ricky, diduga pula telah melakukan pengambilan uang hasil penerimaan pembayaran rekening air sejumlah Rp 89.287.000. Sehingga total kerugian PDAM Kabupaten Sangihe mencapai Rp 494.091.610.
Sidang pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh masing-masing Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa.(melky tumilantouw)



































