Margotje Diseret ke Pengadilan Tipikor Manado

Sidang Perdana Korupsi SMP Sonder Minahasa


Manado, ME

Kasus korupsi Dana Bantuan Sekolah (BOS) tahun 2012-2013 dan dana Block Grant peningkatan mutu SMP menuju Sekolah Standar Nasional (SSN) tahun 2011-2012 di Kecamatan Sonder, Minahasa resmi bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.

Dalam sidang perdana yang digelar, Kamis (16/4), terdakwa MAM alias Margotje (45), mendengarkan nota dakwaan yang disampaikan JPU Mustari  SH di depan Majelis Hakim masing-masing Verralinda Lihawa SH, Djainuddin Karanggusi SH dan Wennynanda SH dengan Panitera Pengganti (PP), Maria Pontoh SH.

"Terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 3, Pasal 8 jo pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 65 ayat (1) KUHP," lugas JPU Mustari SH.

Usai dakwaan, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatannya, sehingga persidangan berikut akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Diketahui, oknum Kepsek SMP Negeri 1 Sonder, Minahasa ini diduga kuat telah menyelewengkan dana BOS dan Block Grant. Dimana SMP Negeri 1 Sonder pernah menerima dana BOS Tahun 2012 dan 2013 yang dananya bersumber dari APBN. Sementara untuk dana BOS dicairkan per-triwulannya.

Belakangan ternyata secara administrasi yang dibuatkan pertanggungjawaban oleh bendahara, Elvie Dajoh, yang sesuai perintah terdakwa, sama sekali tidak dibelanjakan oleh terdakwa. Kepsek pun telah menggunakan dana senilai Rp 230.643.899.

Kemudian untuk dana Block Grant peningkatan Mutu SMP menuju Sekolah Standar Nasional (SSN) tahun 2011, digunakan terdakwa sebesar Rp 80 juta sehingga total keseluruhan dana yang digunakan Rp 310.643.699.(melky tumilantouw)



Sponsors

Sponsors