Jeruji Besi Intai Sederet Pejabat Bolmong

Kasus Reses Fiktif Jerat 2 PPTK


Kotamobagu, ME

Dugaan kasus reses fiktif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow, terus bergulir. Manuver penegakkan hukum yang dilakukan penyidik Korps Baju Coklat, mendekati klimaks. Dua tersangka AB dan VS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terancam dibui. Selain itu, sederet oknum pejabat Bolmong dalam bayang-bayang borgol aparat.

Gerakan masif penanganan kasus terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu. Teranyar, kerja keras penyidik Kejari segera membuahkan hasil. Status tersangka bakal disematkan bagi sejumlah pihak yang diduga terlibat. Sejumlah saksi dikabarkan kena ‘sengat’ Kejari Kotamobagu besutan Fien Ering.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Kotamobagu, Fien Ering, SH MH, mengatakan, semua tahapan dalam proses penyelidikan sudah dilalui. Selanjutnya, kata dia, tinggal menunggu laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).“Tinggal menunggu hasil audit BPKP untuk meneliti lagi indikasi kerugian negara dalam kasus itu. Intinya kasus itu masih dalam proses,” jelas Ering.

Bahkan, kata dia, setelah hasil audit dari BPKP keluar, pihak Kejaksaan dalam hal ini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) akan langsung menindaklanjutinya.“Saya akan undang teman-teman media untuk konfrensi pers, mengumumkan prosesnya dilanjutkan. Untuk proses pemeriksaan seluruh saksi serta pemberkasannya sudah sepenuhnya rampung, maka tidak menutup kemungkinan, dua tersangka AB dan VS selaku PPTK pada kegiatan reses tersebut akan langsung ditahan,” terangnya.

Diketahui, dalam pengungkapan kasus dugaan reses fiktif DPRD Bolmong tahun anggaran 2013, Kejari telah memeriksa mantan Ketua DPRD beserta anggotanya, penyedia barang dalam kegiatan reses, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), Sekwan, Bendahara hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).(endar yahya)



Sponsors

Sponsors