Foto: TM Syahrizal SH.
Kejati 'Bongkar' Dikpora Sitaro
Ondong, ME
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) 'terobos' Pemerintah Kabupaten Sitaro. Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Sitaro Tahun Anggaran 2012 jadi titik sasar.
Guna mencari bukti tambahan, sebanyak 6 orang Tim Penyidik Kejati menggeledah kantor Dikpora Kabupaten Sitaro. Penggeledahan dan penyitaan dokumen tersebut guna menuntaskan penyidikan kasus berbandrol Rp15 miliar itu.
Sejumlah alat bukti yang telah menjerat dua pejabat Sitaro, yakni mantan Kabid Dikdas berinisial JAT serta DK yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Dikpora yang telah ditetapakan sebagai tersangka, diburu penyidik.
Dari penggeledahan yang berlangsung sekitar 3,5 jam itu, penyidik Kejati Sulut menyita sejumlah dokumen sebanyak 9 kardus dan satu tas berisikan laptop.
“Barang yang kita amankan beberapa arsip (dokumen) yang berkaitan dengan kasus DAK 2012," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut (Kajati) Sulut, TM Syahrizal SH melalui Kasi Penkum dan Humas, Arif Kanahau SH kepada wartawan.
"Ini merupakan rangkaian penyidikan, jadi tim dari Kejati Sulut melakukan penggeledahan berkas berdasarkan surat perintah penyidikan dan juga berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Manado serta berdasarkan surat perintah penyitaan dari Kajati," jelasnya.
Kanahau melanjutkan, kepentingan penggeledahan berkas ini guna mencari dokumen atau bukti-bukti untuk dijadikan sebagai pembuktikan pada persidangan nanti.
"Dilakukan penggeledahan ini untuk kepentingan mencari dokumen, baik bukti-bukti surat dan lainnya yang berkaitan dengan pembuktian dalam persidangan nanti," tuturnya.
Di bagian lain, tokoh muda Sitaro Mister Gideon Maru SH MHum mendesak agar kasus tersebut harus diusut sampai tuntas.
"Kasus ini kan telah mengakibatkan kerugian negara makanya harus diusut sampai tuntas. Sebab sekecil apa pun itu yang namanya sudah merugikan negara, harus ditindak," tegas Maru.
Ia pun berharap, tak hanya kasus korupsi DAK tersebut yang harus menjadi perhatian serius Kejati, tetapi ada beberapa kasus lainya yang sedang berproses, serta kasus yang juga telah dilaporkan masyarakat sebelumnya harus diusut sampai tuntas.(haman palandung)



































