Walikota Eman Amankan Amanah UU

Jadi Petugas Pencatatan Sipil


Tomohon, ME

Walikota Tomohon Jimmy F Eman, SE Ak menjadi petugas dalam pencatatan perkawinan. Terobosan ini dilakukan Walikota saat menghadiri ibadah pernikahan di Jemaat GMIM Efrata Kamasi Kelurahan Kamasi Satu.

Dalam kesempatan itu Walikota menyampaikan sebagaimana ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan khususnya pasal 7 huruf E, menyebutkan, pemerintah kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan yang dilakukan oleh Bupati/Walikota.

"Adapun kewenangannya, yakni pelaksanaan kegiatan masyarakat di bidang administrasi kependudukan,” terang Eman.
 
Walikota Tomohon Jimmy F Eman, SE Ak merupakan Walikota pertama yang menjadi petugas dalam pencatatan perkawinan dibanding sejumlah daerah di Sulawesi Utara (Sulut).

Dalam acara tersebut Walikota didampingi Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) DR Drs Arnold Poli, SH MAP yang juga selaku saksi dalam pencatatan perkawinan dan Kepala Dinas Catatan Sipil Drs Wendy Karwur, MAP. (micky ratag)



Sponsors

Sponsors