Foto: Ilustrasi.
Kasus Pembunuhan Tisen Kembali Disidang
Manado, ME
MT alias Tisen (27) warga Desa Tatelu, Jaga III, Kecamatan Dimembe, Minut, kembali harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (15/4) kemarin, dalam kasus pembuhan terhadap korban Brenda Barande (36).
Hadir dalam sidang yang diketuai Hakim Franklin Tamara SH MH ini yakni Virginia Wakari yang merupakan mantan kekasih terdakwa.
"Kami memang pernah berpacaran namun sudah putus pada 2007 silam," kata Virginia.
Diketahui, kejadian pembunuhan tersebut terjadi Minggu (11/01) sekira pukul 18.00 WITa, tepatnya di Jalan Samrat 12 No 50 Kelurahan Titiwungen Utara, Lingkungan I, Kecamatan Sario, Kota Manado.
Awal kejadian, terdakwa bertemu dengan saksi Virginia Wakari yang adalah mantan pacarnya dengan tujuan terdakwa berniat mengembalikan alat kosmetik saksi. Saksi korban saat itu sedang tergesa-gesa karena ada ibadah di Gereja dan tidak sempat mengambil kosmetik dari terdakwa.
Saat itu korban membuntuti saksi sehingga melihat saksi korban dibonceng oleh seorang lelaki (korban, red) yang adalah kekasih barunya saksi. Saat itu juga terdakwa menghentikan motor korban serta memalak.
Dalam keadaan cemburu, terdakwa Tisen langsung mengeluarkan pisaunya untuk menikam korban. Korban sempat melarikan diri namun sayang, di tangga salah satu rumah warga korban dihujani dengan 11 tikaman di bagian paha dan kepala dan membuat korban meninggal di tempat.
"Perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan motif cemburu," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sherly Kalesaran SH.(melky tumilantouw)



































