Soal Penerapan Perda, SKPD Diminta Proaktif
Boroko, ME
Hingga kini, penerapan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dipandang masih sebatas konsep belaka. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) yang ditugaskan untuk menegakkan Perda yang dihasilkan pun, dinilai belum maksimal dalam melakukan upaya-upaya, sehingga Perda yang dihasilkan bisa dijalakan sesuai aturan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Satpol-PP Bolmut, Muhidin Gumohung SPd, tidak menampik jika hingga kini pihaknya masih kewalahan dalam mengawal penegakkan Perda. Sebab, banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dinilai kurang proaktif.
“Memang salah satu tugas Satpol-PP adalah mengawal penegakkan Perda. Namun demikian, pada kenyataannya ada beberapa SKPD yang secara teknis dalam pelaksanaannya di lapangan kurang malakukan koordinasi dengan kami. Mereka melakukan koordinasi jika sudah dalam keadaan mendesak,” beber Gumohung.
Menurutnya, dalam penerapan Perda yang dihasilkan, tentu ada langkah-langkah yang harus diambil oleh pihaknya, sehingga masyarakat bisa memahaminya dengan baik.
“Walaupun sudah dalam bentuk Perda, namun demikian kita tidak serta merta melakukan tindakan sporadis. Harus ada langkah-langkah strategi yang ditempuh, dan jika dalam waktu yang telah ditentukan masyarakat enggan melaksanakan apa yang menjadi tuntutan Perda, maka jelas kita akan bertindak sesuai mekanisme yang ada,” tambah Gumohung.(nanang kasim)



































