Baleg Sebut Eksekutif Belum Berkoordinasi Soal Ranperda
Kinerja Baleg Dikritik
Kotamobagu, ME
Kritikan yang tertuju kepada Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotamobagu soal kinerja dalam penetapan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) membuat kuping Ketua Baleg DPRD Kotamobagu, Ishak Sugeha panas. Politisi Partai Demokrat (PD) ini menyebut jika upaya mereka dalam mekanisme pembahasan Ranperda sudah dijalankan. Namun, sikap koordinasi dari pihak eksekutif menjadi batu sandungan dalam pencapaian target pembahasan Ranperda ini mandek.
“Saran dan kritikan kepada DPRD itu sah-sah saja, tetapi yang mengkritisi itu tahu atau tidak soal mekanisme di DPRD?. Bahwa DPRD telah melakukan paripurna penetapan Prolegda empat bulan lalu. Dari 17 Ranperda yang ditargetkan, kita sudah mengerucutkannya menjadi beberapa skala prioritas,” kata Ishak.
Terlebih khusus soal Ranperda tata cara Pemilihan Sangadi (Pilsang). Menurut politisi berkumis tebal ini, Ranperda tersebut merupakan usulan pihak eksekutif.
“Jadi pada saat pembahasan beberapa waktu lalu, kita belum mendapatkan nomenklatur atas Ranperda ini. Kita harus menyesuaikan dengan beberapa aturan lebih tinggi. Mengingat nomenklatur Ranperda ini sangat prinsip,” kata Ishak.
“Kita telah menyarankan kepada pihak eksekutif untuk konsultasi ke Biro Hukum Pemprov ataupun ke Pemerintah Pusat, terkait nomenklatur Ranperda ini. Tapi hingga kini belum ada koordinasi dari eksekutif,” tambahnya.
Ishak pun menjamin, jika sejumlah Ranperda akan dituntaskan dalam waktu yang dekat.
“Paling lambat awal mei atau akhir April kita sudah berada proses penetapan. Tetapi itu tergantung proses pembahasan. Kita ingin bekerja bukan karna desakan, paksaan atau pesanan. Kita berhati-hati dalam penyusunan Ranperda, mengingat akan menjadi temuan nantinya,” tambahnya.
Sebelumnya, Lembaga Pengawas Kinerja Eksekutif-Legislatif (LPKEL) Reformasi Bolmong menyoroti kinerja Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotamobagu, yang hingga kini belum menuntaskan satu pun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah diparipurnakan. Menurut LSM yang kritis terhadap pemerintahan Bolmong Raya ini, pihak Banleg tidak mampu menjalankan Tugas dan Pokok Fungsi (Tupoksi) sebagai legislator.
“Sebagai anggota DPRD, Baleg harusnya bekerja dengan maksimal terhadap kepentingan rakyat. Apalagi, membuat regulasi merupakan tugas utama mereka. Kini, waktu sudah molor, dan target untuk tahun ini ada 17 Ranperda yang harus selesaikan, seharusnya anggota DPRD kotamobagu peka,” tegas Ketua LPKEL Reformasi Bolmong, Effendy Abdul Kadir, Selasa (14/4).
Effendy pun merinci sejumlah Ranperda yang seharusnya sudah ditetapkan. Misalnya, Ranperda Tata Cara Pemilihan Sangadi (Pilsang) yang dimana Badan Perwakilan Desa (BPD) se Kotamobagu telah dilantik.
“Itu sudah sangat urgen, dan merupakan kebutuhan langsung masyarakat. DPRD harus pro aktif untuk menjawab kebutuhan rakyat,” tambah Effendy.
Untuk diketahui, Baleg DPRD Kotamobagu menargetkan 17 Ranperda untuk ditetapkan. Dimana, 10 Ranperda merupakan inisiatif DPRD dan sisanya merupakan usulan eksekutif. Adapun paripurna penyampaian pembahasan Ranperda telah dilangsungkan beberapa waktu lalu.(yadi mokoagow)



































