Perusahaan Blacklist Dilarang Ikut Tender


Tutuyan, ME

Pihak ketiga, baik perusahaan yang berbadan hukum PT maupun CV yang telah masuk dalam daftar hitam (Blacklist,red) pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) pada tahun 2014 lalu, kembali ditegaskan agar tidak mengikuti seluruh rangkaian lelang proyek yang dilaksanakan Unit Layanan Pengadaan (ULP) di tahun 2015 ini.

“Jika kedapatan masuk daftar lelang segera dicoret, bahkan bisa saja akan diproses hukum bila perusahan tersebut berani atau lolos masuk tender,” tegas Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Boltim Mindert Mawu.

Senada dikatakan Ketua ULP Boltim, Haris Sumanta. Menurutnya, proses lelang tender sudah berjalan dan semua perusahan baik PT maupun CV yang masuk lelang tender itu akan diselektif secara detail, untuk menghindari adanya kesalahan yang nantinya menjadi permasaalahan hukum.

“Otomatis, mereka (Perusahaan blacklist,red) akan gugur,” singkatnya.

Diakuinya juga bahwa, ada enam paket proses lelang tender yang anggarannya masuk dalam Anngaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Seperti, pembangunan drainase primer di jalur jalan ibu kota Kabupaten, yakni Tutuyan  sebesar Rp7 miliar, penyediaan sarana air minum di Desa Lanud, Kecamatan Modayag Rp3,8 miliar, pembangunan irigasi Desa Molinow-Moyongkota, Kecamatan Modayag Barat Rp2,7 miliar dan pembangunan irigasi di Desa Inaton, Kecamatan Modayag Barat sebesar Rp780 juta.

“Kesemua paket ini sesuai jadwalnya, serentak dilelang dan prosesnya sudah berjalan. Sehingga, mulai dari pelaksanaan hingga penyelesaiannya harus tepat waktu,” ujar Haris.(ismail batalipu)



Sponsors

Sponsors