Foto: Ilustrasi.
Pembunuhan 3 Mahasiswa STIKES Masuk Tahap Akhir
Empat Terdakwa Dituntut Seumur Hidup
Manado, ME
Kasus pembunuhan terhadap 3 Mahasiswa STIKES Manado, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado dalam tahap pembacaan pledoi dari keempat terdakwa, oleh Hakim Ketua Alfi SH dan Hakim anggota Willem Rompies SH.
Keempat terdakwa yang mengikuti sidang yakni RB alias Mamat (19), MU alias Hajir (21), RB alias Kiki (21) ketiganya warga Kelurahan Ternate Tanjung dan SM alias Li (19) warga Kelurahan Kombos Barat, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Dalam pembacaan peledoi, RB cs mengaku menyesal atas perbuatan mereka. Namun, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) keempat terdakwa dituntut hukuman penjara seumur hidup.
"Ini memang kasus pembunuhan berencana dan mereka (terdakwa, red) dituntut penjara seumur hidup," tegas JPU Alexander Sulung SH ketika diwawancarai media ini kemarin.
"Untuk putusan vonis ke empat terdakwa akan diadakan Rabu pekan depan," tambah Sulung.
Tiga korban dalam kasus pembunuhan ini masing-masing Rianto Rikwan (19), Yunus Rumaleang (21) dan salah satu yang diketahui seorang perempuan Risna Umasugi (19).
Kasus pembunuhan tersebut terjadi Jumat, 5 September 2014 silam, sekira pukul 22.00 WITa malam tepatnya di Kelurahan Calaca, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Sesuai dakwaan, para terdakwa diadukan oleh pacar masing-masing karena teman kost mereka (para korban, red) membuang sampah tidak pada tempatnya. Keempat terdakwa pun menghampiri para korban di dalam kamar kost dan langsung membabi buta dengan tikaman. Satu diantaranya langsung meninggal di tempat, sedangkan dua korban lainnya sempat dilarikan ke Rumah Sakit, namun sayang nyawa mereka tidak tertolong lagi.(melky tumilantouw)



































