Tim Tipikor Polda 'Bongkar' MaMi Pemkab


Boroko, ME

Manuver Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) dalam penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kian masif. Tanah Bogani kembali jadi target. Dugaan korupsi Makan Minum (MaMI) tahun anggaran 2012 di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), kans makan korban. Status tersangka bidik oknum yang diduga pencoleng uang negara.

Selasa (14/4), tim Tipikor Polda Sulut, lengkap dengan rompi berwarna merah maron bertuliskan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut, datang ke ruangan bendahara Seretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bolmut dan menyita sejumlah dokumen berupa bukti-bukti terkait dugaan kasus penyalagunaan anggaran MaMi pada pos anggaran kepala daerah di tahun 2012 silam.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tipikor Polda Sulut, Kompol Ganny F Siahaan, kepada wartawan mengatakan, tujuan kedatangannya bersama tim untuk menindaklanjuti kasus yang kini ditangani pihaknya

“Kasus ini terkait dugaan Tipikor pada APBD Bolmut tahun 2012 untuk pos anggaran Mami pimpinan daerah waktu itu. Ada dugaan terjadi penyalagunaan dan tindak pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian uang negara di dalamnya dan kini sudah proses penyidikan. Makanya, kami datang kemari untuk melengkapi bukti-bukti baru terkait dengan kasus itu dan tadi kami lakukan penggeledahan,” terang Siahaan.

Disinggung apakah dalam waktu dekat ini pasca pengeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen, Polda Sulut segera menetapkan tersangka, Siahaan mengatakan jika pihaknya akan mempercepat penuntasan kasus ini.

“Secepatnya kita pastikan akan ada tersangka. Kita tunggu dulu proses penyidikan,” jelasnya.

Menyangkut indikasi kerugian negara sehingga Polda Sulut terus menyeriusi kasus ini, Siahaan mengatakan, hal tersebut akan terkuak ketika adanya hasil audit dari tim penyidik dan dari tim ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Pokoknya kita tunggu saja hasil dari penyidikan kasus ini.  Karena soal kerugian baru akan diketahui setelah ada audit dari penyidik dan BPKP,” tutup Siahaan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pemkab Bolmut Drs Recky Posumah MSi, membenarkan jika pihak Tipikor Polda telah menyita sejumlah dokumen berupa Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Uang Persediaan (UP) tahun 2012.

“Ada beberapa dokumen yang disita, termasuk SPJ UP dan Laptop,” pungkas Posumah.

Diketahui kasus dugaan korupsi dana MaMI tahun anggaran 2012 tersebut menguak setelah dilakukan audit terperinci oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulut yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2012. Saat itu Bolmut meraih opini disclaimer.(nanang kasim)



Sponsors

Sponsors