Hiburan Malam Posigadan Ditutup
Bolaang Uki, ME
Tempat hiburan malam yang berlokasi di Desa Posigadan, akhirnya ditutup oleh tim terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Penutupan tersebut, disebabkan tidak memiliki ijin usaha serta diketahui menjual minuman keras (Miras) tanpa izin. Bahkan, tempat hiburan yang ditutup itu, di panggil dan diberikan penjelasan serta di bina.
Bahkan tim terpadu yang diketuai Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM, Agus Mooduto, turut melibatkan sangadi (kepala desa) sebagai unjung tombak pemerintah desa untuk bersama-sama aktif dalam mengawasi tempat hiburan malam.
Menurut Agus Mooduto, tempat hiburan malam yang beroperasi selama ini di wilayah Kecamatan Posigadan, sudah melanggar aturan, tempat usahanya tak memiliki ijin dan menjual minuman keras secara bebas. “Sehingga tempatnya kita tutup,” jelas Mooduto.
Dijelaskan Mooduto, razia ini dilakukan karena sudah sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 72 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Peredaran, Pengendalian dan Penjualan Miras. “Razia seperti ini tentu akan dilakukan secara kontinue,” jeals Mooduto.
Mantan Kadis Pariwisata dan Ekonimi Kreatif ini juga meminta peran aktif masyarakat dan pemerintah desa dalam mengawasi peredaran Miras yang kerap dikeluhkan warga. “Mari sama-sama kita bangun daerah kita ini, tanpa Miras,” tambahnya.
Agar tak terkesan hanya ditutup saat razia digelar, tim Terpadu Pemkab Bolsel itu, meminta pemilik tempat hiburan malam membuat surat pernyataan untuk tidak lagi membuka tempatnya. “Dibuat dihadapan petugas kepolisian,” tandasnya.
Terpisah, Sangadi Desa Milangodaa, Wartin Mooduto menegaskan, meski tempat hiburan tak ada di desanya namun peredaran Miras sudah mengkhawatirkan. “Ini yang harus kita berantas bersama,” tegas Wartin. (stanly kakunsi)



































